INSENTIF FISKAL

Wah, Ada Insentif untuk Badan Usaha Infrastruktur yang Dukung UMK

Muhamad Wildan | Rabu, 11 November 2020 | 16:05 WIB
Wah, Ada Insentif untuk Badan Usaha Infrastruktur yang Dukung UMK

Dua orang pekerja menyelesaikan proyek pembangunan 'longspan' atau jembatan bentang panjang lintasan 'Light Rail Transit (LRT)' di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kepada badan usaha penyelenggara infrastruktur publik yang mengalokasikan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kepada badan usaha penyelenggara infrastruktur publik yang mengalokasikan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Fasilitas ini tertuang pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja Untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Pada Pasal 26, tertulis fasilitas perpajakan yang diberikan adalah bentuk penghargaan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) kepada badan usaha yang berkontribusi pada pengembangan UMK.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Penghargaan ... dapat berupa insentif perpajakan, kemudahan berusaha, atau penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 ayat (2) RPP terbaru tersebut, dikutip Rabu (11/11/2020).

Tak hanya ke badan usaha, UMK yang menjalankan usahanya di infrastruktur publik juga akan diberi insentif pajak tersendiri. Pada Pasal 28 ayat (2), baik pemerintah pusat maupun pemda dapat memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak ataupun retribusi.

Lebih lanjut, fasilitas yang bisa diberikan oleh pemerintah pusat dan pemda kepada UMK di infrastruktur publik juga berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif sewa serta penyediaan akses modal usaha dengan bunga rendah.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemberian fasilitas pajak dan nonpajak baik kepada badan usaha maupun kepada UMK di infrastruktur publik akan diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah pusat dan pemda. Hasil pengawasan dan evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Infrastruktur publik dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM antara lain terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, tempat peristirahatan di jalan tol, dan infrastruktur publik lain yang ditetapkan pemerintah.

Guna mendukung UMK, infrastruktur publik yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, hingga badan usaha swasta diwajibkan untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMK paling sedikit sebesar 30% dari total luas lahan komersial pada infrastruktur tersebut.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Adapun yang dimaksud dengan UMK pada RPP terbaru turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja ini adalah usaha yang memenuhi batasan jumlah tenaga kerja dan nominal penjualan tahunan tertentu.

Suatu usaha dianggap sebagai usaha mikro bila memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Adapun yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang hingga 49 orang atau memiliki penjualan tahunan sebesar Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN