INSENTIF FISKAL

Wah, Ada Insentif untuk Badan Usaha Infrastruktur yang Dukung UMK

Muhamad Wildan | Rabu, 11 November 2020 | 16:05 WIB
Wah, Ada Insentif untuk Badan Usaha Infrastruktur yang Dukung UMK

Dua orang pekerja menyelesaikan proyek pembangunan 'longspan' atau jembatan bentang panjang lintasan 'Light Rail Transit (LRT)' di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kepada badan usaha penyelenggara infrastruktur publik yang mengalokasikan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kepada badan usaha penyelenggara infrastruktur publik yang mengalokasikan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Fasilitas ini tertuang pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja Untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Pada Pasal 26, tertulis fasilitas perpajakan yang diberikan adalah bentuk penghargaan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) kepada badan usaha yang berkontribusi pada pengembangan UMK.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Penghargaan ... dapat berupa insentif perpajakan, kemudahan berusaha, atau penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 ayat (2) RPP terbaru tersebut, dikutip Rabu (11/11/2020).

Tak hanya ke badan usaha, UMK yang menjalankan usahanya di infrastruktur publik juga akan diberi insentif pajak tersendiri. Pada Pasal 28 ayat (2), baik pemerintah pusat maupun pemda dapat memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak ataupun retribusi.

Lebih lanjut, fasilitas yang bisa diberikan oleh pemerintah pusat dan pemda kepada UMK di infrastruktur publik juga berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif sewa serta penyediaan akses modal usaha dengan bunga rendah.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pemberian fasilitas pajak dan nonpajak baik kepada badan usaha maupun kepada UMK di infrastruktur publik akan diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah pusat dan pemda. Hasil pengawasan dan evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Infrastruktur publik dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM antara lain terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, tempat peristirahatan di jalan tol, dan infrastruktur publik lain yang ditetapkan pemerintah.

Guna mendukung UMK, infrastruktur publik yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, hingga badan usaha swasta diwajibkan untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMK paling sedikit sebesar 30% dari total luas lahan komersial pada infrastruktur tersebut.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Adapun yang dimaksud dengan UMK pada RPP terbaru turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja ini adalah usaha yang memenuhi batasan jumlah tenaga kerja dan nominal penjualan tahunan tertentu.

Suatu usaha dianggap sebagai usaha mikro bila memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Adapun yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang hingga 49 orang atau memiliki penjualan tahunan sebesar Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan