KOTA MOJOKERTO

Wah! Ada Hadiah Paket Umrah untuk Wajib Pajak yang Patuh

Dian Kurniati | Senin, 05 Desember 2022 | 10:21 WIB
Wah! Ada Hadiah Paket Umrah untuk Wajib Pajak yang Patuh

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak patuh.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak. Dalam hal ini, pemkot juga memberikan berupa paket umrah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Keberadaan seluruh masyarakat di Kota Mojokerto memiliki peran yang sama dan semuanya sangat strategis untuk membangun kota ini," katanya, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ika mengatakan pemkot memberikan hadiah 4 paket umrah dalam acara gebyar hadiah PBB-P2. Melalui undian, pemkot memberikan hadiah umrah kepada 3 wajib pajak yang berasal dari kecamatan berbeda.

Kemudian, 1 paket hadiah umrah diberikan kepada seorang anggota bank sampah yang turut berkontribusi mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Selain paket umrah sebagai hadiah utama, pemkot menyerahkan sejumlah hadiah lainnya kepada wajib pajak berupa sepeda motor dan peralatan elektronik rumah tangga.

Di sisi lain, pemkot juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak hotel terbaik, wajib pajak hiburan terbaik, wajib pajak restoran terbaik, dan wajib pajak parkir terbaik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ika menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Mojokerto terus mengalami perbaikan. Hal itu juga tercermin dari realisasi pajak daerah hingga November 2022 senilai Rp59,97 miliar atau 107,31% dari target yang ditetapkan.

Dia menjelaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui program Bayar Pajak Pakai Sampah Langsung Terintegrasi (Bajak Sambal Terasi), yang memungkinkan masyarakat membayar PBB-P2 dengan sampah.

"Ini semua adalah kemudahan karena kami ingin wajib pajak Kota Mojokerto memiliki keleluasaan dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak tanpa harus meninggalkan kewajiban lain yang mungkin lebih prioritas," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?