PMK 28/2020

Wah, Ada Beleid Insentif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 April 2020 | 18:31 WIB
Wah, Ada Beleid Insentif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Covid-19

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Fasilitas tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah.

“Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang/jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dalam masa pajak April 2020 sampai September 2020,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Adapun yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Beleid ini mendefinisikan pihak lain sebagai pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) beleid ini, barang kena pajak (BKP) yang dapat memperoleh fasilitas meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan untuk laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan Covid-19.

Sementara itu, untuk jasa kena pajak (JKP) yang dapat memperoleh fasilitas ini diantaranya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Lebih lanjut, beleid ini menegaskan PPN terutang atas impor BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 tidak dipungut. Selanjutnya, PPN yang terutang karena adanya penyerahan BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 ditanggung pemerintah.

PPN ditanggung pemerintah untuk BKP juga berlaku atas barang yang diberikan secara cuma-cuma. Begitu pula dengan PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP yang dibutuhkan untuk menangani Covid-19 juga akan ditanggung pemerintah.

Beleid ini menambahkan bagi pihak tertentu yang melakukan impor BKP yang akan digunakan untuk kegiatan jasa yang berkaitan dengan penangan Covid-19 harus memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri (SKJLN) sebelum melakukan impor agar dapat menikmati fasilitas ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI