Ilustrasi.
WASHINGTON, DDTCNews – Sebanyak 91 perusahaan di Amerika Serikat dengan penghasilan terbesar berdasarkan peringkat majalah Fortune tidak membayar pajak federal pada 2018.
Pernyataan tersebut berdasarkan studi dari dari Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP). Studi dari lembaga think tank tersebut mencakup tahun pertama setelah disahkannya Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) yang diperjuangkan oleh Presiden Donald Trump dan telah disahkan pada 2017.
“Laporan ini mencakup 379 perusahaan dari daftar Fortune pada 2018 dan menemukan terdapat 91 perusahaan yang membayar tarif pajak federal efektif 0% atau lebih rendah lagi,” demikian kutipan dari laporan tersebut, Selasa (17/12/2019), seperti dilansir foxbusiness.com.
Payung hukum yang diteken oleh Trump itu menurunkan tarif pajak perusahaan menjadi 21%. Namun, perusahaan yang menjadi sampel dalam laporan tersebut rata-rata membayar dengan tarif 11,3%. Di sisi lain, terdapat 57 perusahaan yang membayar tarif pajak efektif di atas 21%.
Laporan itu juga mengungkapkan dibayarnya pajak lebih rendah membuat pemerintah federal memperoleh penghasilan yang lebih sedikit. Diperkirakan pemerintah mendapat sekitar US$74 miliar (setara Rp1,1 kuadriliun) lebih rendah dibandingkan jika semua perusahaan membayar tarif standar.
Lebih lanjut, laporan itu menjabarkan mayoritas skema yang digunakan untuk menurunkan tagihan pajak adalah dengan mengambil keuntungan dari penghapusan pajak, pengeluaran modal, serta keringanan pajak industri tertentu.
Menanggapi hal ini, Bernie Sanders, kandidat Presiden Amerika Serikat, melalui sebuah tweet menyatakan banyak perusahaan yang tidak membayar pajak penghasilan federal. Padahal, banyak dana yang dibutukan untuk mendanai pendidikan, kesehatan, maupun air bersih.
“Tahun lalu, 91 perusahaan tidak membayar pajak pendapatan federal. Ketika politisi memberi tahu bahwa kita tidak mampu membiayai pendidikan, perawatan kesehatan, perawatan anak atau air bersih, mereka berbohong. Kita akan membuat perusahaan besar membayar bagian yang adil,” tulis Sanders.
Dilansir newsweek.com, perusahaan yang disebut dalam laporan ITEP berasal dari berbagai kanal industri termasuk Amazon, Starbucks, dan Chevron. Perusahaan lain yang turut disebut ITEP diantaranya Levi Strauss, Pitney-Bowes, Occidental Petroleum, dan Activision Blizzard.
Sementara itu, Amazon yang lagi-lagi namanya terseret sebagai perusahaan pembayar pajak rendah berujar telah membayar seluruh kewajiban pajaknya di Amerika Serikat. “Amazon membayar semua pajak yang harus dibayarkan di AS dan setiap negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara Amazon. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.