AMERIKA SERIKAT

Wah, Ada 91 Perusahaan yang Tidak Bayar Pajak pada 2018

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 17 Desember 2019 | 15:35 WIB
Wah, Ada 91 Perusahaan yang Tidak Bayar Pajak pada 2018

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – Sebanyak 91 perusahaan di Amerika Serikat dengan penghasilan terbesar berdasarkan peringkat majalah Fortune tidak membayar pajak federal pada 2018.

Pernyataan tersebut berdasarkan studi dari dari Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP). Studi dari lembaga think tank tersebut mencakup tahun pertama setelah disahkannya Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) yang diperjuangkan oleh Presiden Donald Trump dan telah disahkan pada 2017.

“Laporan ini mencakup 379 perusahaan dari daftar Fortune pada 2018 dan menemukan terdapat 91 perusahaan yang membayar tarif pajak federal efektif 0% atau lebih rendah lagi,” demikian kutipan dari laporan tersebut, Selasa (17/12/2019), seperti dilansir foxbusiness.com.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Payung hukum yang diteken oleh Trump itu menurunkan tarif pajak perusahaan menjadi 21%. Namun, perusahaan yang menjadi sampel dalam laporan tersebut rata-rata membayar dengan tarif 11,3%. Di sisi lain, terdapat 57 perusahaan yang membayar tarif pajak efektif di atas 21%.

Laporan itu juga mengungkapkan dibayarnya pajak lebih rendah membuat pemerintah federal memperoleh penghasilan yang lebih sedikit. Diperkirakan pemerintah mendapat sekitar US$74 miliar (setara Rp1,1 kuadriliun) lebih rendah dibandingkan jika semua perusahaan membayar tarif standar.

Lebih lanjut, laporan itu menjabarkan mayoritas skema yang digunakan untuk menurunkan tagihan pajak adalah dengan mengambil keuntungan dari penghapusan pajak, pengeluaran modal, serta keringanan pajak industri tertentu.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Menanggapi hal ini, Bernie Sanders, kandidat Presiden Amerika Serikat, melalui sebuah tweet menyatakan banyak perusahaan yang tidak membayar pajak penghasilan federal. Padahal, banyak dana yang dibutukan untuk mendanai pendidikan, kesehatan, maupun air bersih.

“Tahun lalu, 91 perusahaan tidak membayar pajak pendapatan federal. Ketika politisi memberi tahu bahwa kita tidak mampu membiayai pendidikan, perawatan kesehatan, perawatan anak atau air bersih, mereka berbohong. Kita akan membuat perusahaan besar membayar bagian yang adil,” tulis Sanders.

Dilansir newsweek.com, perusahaan yang disebut dalam laporan ITEP berasal dari berbagai kanal industri termasuk Amazon, Starbucks, dan Chevron. Perusahaan lain yang turut disebut ITEP diantaranya Levi Strauss, Pitney-Bowes, Occidental Petroleum, dan Activision Blizzard.

Sementara itu, Amazon yang lagi-lagi namanya terseret sebagai perusahaan pembayar pajak rendah berujar telah membayar seluruh kewajiban pajaknya di Amerika Serikat. “Amazon membayar semua pajak yang harus dibayarkan di AS dan setiap negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara Amazon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?