INDIA

Wah, 541 Start Up Dapat Pengecualian Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 10:29 WIB
Wah, 541 Start Up Dapat Pengecualian Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India telah memberikan pengecualian angel tax kepada 541 perusahaan rintisan (start up).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Departemen Industri Ramesh Abhishek melalui akun Twitter-nya. Sejauh ini, pemerintah hanya menolak permohonan pengecualian angel tax dari 36 pemohon. Penolakannya pun bukan masalah substansial.

“Itu [penolakan permohonan] juga karena dokumentasi yang tidak lengkap,” ujarnya seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Seperti diketahui, angel tax dikenakan pada start up yang telah menerima suntikan ekuitas lebih dari penilaian wajar mereka dengan premi yang dibayarkan oleh investor sebagai pendapatan. Jenis pajak ini diperkenalkan mulai tahun anggaran 2012-2013 oleh Menteri Keuangan saat itu Pranab Mukherjee untuk mencegah pencucian uang.

Hingga saat ini, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), jika perusahaan swasta menerbitkan sahamnya dengan harga yang lebih tinggi dari nilai wajar pasar, kelebihan yang didapat akan dikenai pajak sebagai penghasilan dari sumber lain.

Setelah ada kampanye yang berlarut-larut dari pelaku start up, pemerintah akhirnya menyerah dan memberikan pengecualian angel tax. Namun, investor dan pengusaha masih terus menuntut penghapusan secara langsung. Sayangnya, pemerintah masih belum melihat sejauh itu.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Abhishek mengatakan pemerintah sebenarnya sudah memberikan kebijakan yang melampaui tuntutan mereka. Pasalnya, angel investor umumnya memasukkan dana Rs3 crore hingga Rs5 crore. Batasan yang berlaku saat ini sudah melebihi itu.

“Batas Rs25 crore yang baru jauh lebih dari itu dan akan mencakup semua investasi oleh promotor, teman, kerabat, dan rekan satu sama lain. Investasi mereka tidak akan dianggap sebagai bagian dari batas Rs25 crore, “ kelasnya.

Pada Februari 2019, pemerintah telah mengizinkan start up yang telah meningkatkan modal hingga Rs25 crore untuk mengklaim manfaat pajak. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan patokan sebelumnya Rs10 crore.

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Norma-norma yang dikeluarkan Department for Promotion of Industry and Internal Trade (DPIIT) juga telah membawa banyak keringanan dan definisi yang disesuaikan dengan tuntutan dari sektor ini. Pengecualian telah diizinkan untuk investasi oleh orang non-residen India dan alternative investment funds (AIFs), serta suntikan modal start up dalam bentuk saham ekuitas di perusahaan terbuka

Seperti dilansir Business Standard, suatu entitas saat ini dianggap sebagai start up selama 10 tahun sejak tanggal pendirian dan registrasi. Batasan ini lebih lama dibandingkan sebelumnya 7 tahun. Dengan demikian, waktu pemanfaatan pajak juga bisa lebih lama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?