APARATUR SIPIL NEGARA

Wah, 17 PNS Ini Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 09:30 WIB
Wah, 17 PNS Ini Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 17 pegawai negeri sipil (PNS) dari kementerian/lembaga dan daerah tengah menjalani uji kelayakan prestasi yang diajukan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) periode April 2021.

Salah satu tahapan uji kelayakan dilakukan melalui presentasi prestasi kerja luar biasanya di hadapan tim KPLB yang diketuai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima H Wibisana secara daring dan luring, Kamis (22/4/2021).

KPLB merupakan salah satu jenis pangkat pilihan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. PNS yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural, kecuali jabatan fungsional.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Untuk periode pengajuan KPLB, ketentuannya sama dengan kenaikan pangkat lainnya yaitu pada April dan Oktober setiap tahunnya,” sebut BKN dalam laman resminya, Jumat (23/4/2021).

Nanti, setiap PNS yang mengajukan KPLB harus melalui sejumlah tahapan meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi; uji kelayakan prestasi kerja lewat sidang KPLB; dan penetapan keputusan KPLB.

PNS yang menerima KPLB mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya. Selain itu, pemberian KPLB pada PNS tidak dibatasi sehingga PNS yang pernah mengajukan KPLB dapat mengajukan kembali.

Tata cara pemberian pertimbangan/persetujuan KPLB bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 29A/2007. Untuk melihat 17 PNS yang melakukan presentasi prestasi kerja untuk KPLB periode 1 April 2021, simak di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak