PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB
Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Yacht yang diamankan oleh bea cukai.

AMBON, DDTCNews - Kanwil Bea Cukai Ambon mengamankan kapal sebuah wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di perairan Banda Neira, pada awal Mei 2024. Kapal tersebut merupakan hasil penindakan bersama dengan aparat penegak hukum di Bandara Neira.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Maluku Marilyn Rhonda Yvonne Loupatty mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi dari masyarakat. Warga melaporkan kapal wisata asing berbendera Australia yang berlabuh di perairan Banda Neira dan ditinggalkan pemiliknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa atas pemasukan kapal tersebut tidak pernah diajukan registrasi menggunakan vessel declaration (VD) ke kantor pabean sehingga belum diselesaikan kewajiban pabeannya,” jelas Marilyn, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (13/5/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Setelah melakukan pengecekan lapangan, bea cukai telah mengimbau kepada pemilik kapal atau perwakilannya agar melakukan registrasi VD. Namun, pemilik kapal tidak bisa dihubungi.

Marilyn menyampaikan tindakan pemilik kapal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 261/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Kapal wisata asing yang dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dan diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra