Ilustrasi. Pekerja tengah membersihkan kamar di sebuah hotel, Sabtu (2/1/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
MATARAM, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat tunggakan pajak hotel di Kota Mataram terus membengkak lantaran terdapat kelalaian dari pelaku usaha dalam menyetorkan pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses penagihan atas hotel yang masih menunggak pajak. Menurutnya, tunggakan pajak hotel ini akibat kelalaian dalam pelunasan.
"Pajak ini kan terus berjalan. Sekarang dilunasi. bulan berikutnya kembali muncul tunggakan," katanya, dikutip Selasa (9/2/2021).
Amrin menceritakan terdapat salah satu hotel berbintang di Mataram yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp1 miliar. Wajib pajak hotel tersebut mulai mencicil tunggakan pajaknya setelah proses penagihan diserahkan kepada Kejaksaan.
Menurutnya, BKD tidak akan mengintervensi proses penagihan yang dilaksanakan Kejaksaan selaku penegak hukum. Meski demikian, masih terdapat tunggakan baru yang belum dicicil oleh wajib pajak hotel tersebut.
BKD akan berfokus untuk menyelesaikan tagihan piutang baru atau piutang yang belum diterbitkan surat kuasa khusus (SKK), seperti penyelesaian administrasi serta urusan lain yang belum diserahkan penagihannya kepada Kejaksaan.
Di lain pihak, Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan menyatakan inspektorat menyerahkan proses penagihan kepada BKD Kota Mataram selaku otoritas pajak daerah yang berwenang.
Apabila penagihan mengalami kebuntuan, inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) bakal turut serta dan mencarikan solusi. "Biarkan dulu berproses di BKD," ujar Alwan seperti dilansir suarantb.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.