KOTA MATARAM

Waduh, Tunggakan Pajak Hotel Berbintang Kian Membengkak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 13:30 WIB
Waduh, Tunggakan Pajak Hotel Berbintang Kian Membengkak

Ilustrasi. Pekerja tengah membersihkan kamar di sebuah hotel, Sabtu (2/1/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

MATARAM, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat tunggakan pajak hotel di Kota Mataram terus membengkak lantaran terdapat kelalaian dari pelaku usaha dalam menyetorkan pajak.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses penagihan atas hotel yang masih menunggak pajak. Menurutnya, tunggakan pajak hotel ini akibat kelalaian dalam pelunasan.

"Pajak ini kan terus berjalan. Sekarang dilunasi. bulan berikutnya kembali muncul tunggakan," katanya, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Amrin menceritakan terdapat salah satu hotel berbintang di Mataram yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp1 miliar. Wajib pajak hotel tersebut mulai mencicil tunggakan pajaknya setelah proses penagihan diserahkan kepada Kejaksaan.

Menurutnya, BKD tidak akan mengintervensi proses penagihan yang dilaksanakan Kejaksaan selaku penegak hukum. Meski demikian, masih terdapat tunggakan baru yang belum dicicil oleh wajib pajak hotel tersebut.

BKD akan berfokus untuk menyelesaikan tagihan piutang baru atau piutang yang belum diterbitkan surat kuasa khusus (SKK), seperti penyelesaian administrasi serta urusan lain yang belum diserahkan penagihannya kepada Kejaksaan.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Di lain pihak, Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan menyatakan inspektorat menyerahkan proses penagihan kepada BKD Kota Mataram selaku otoritas pajak daerah yang berwenang.

Apabila penagihan mengalami kebuntuan, inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) bakal turut serta dan mencarikan solusi. "Biarkan dulu berproses di BKD," ujar Alwan seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN