KANWIL DJP JATENG I

Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Februari 2024 | 09:00 WIB
Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

PURWODADI, DDTCNews - Pengadilan Negeri Purwodadi, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,66 miliar terhadap terdakwa SAP.

Terdakwa SAP selaku direktur CV AJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana pajak, yakni secara sengaja tidak melaporkan peredaran usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak pada SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.

"Akibat ulah SAP, negara dirugikan Rp831,59 juta. Perbuatan SAP tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU KUP," ungkap Kanwil DJP Jawa Tengah I lewat keterangan resminya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Bila terdakwa tidak membayar denda paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan milik SAP untuk membayar pidana denda.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 6 bulan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara, tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh SAP.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP," ujar Santoso.

Santoso pun mengatakan penegakan hukum oleh DJP selalu mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara ketimbang pemidanaan. Santoso mengatakan pemidanaan adalah upaya terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan