RASIO PAJAK

Waduh, Skor Tax Ratio Negara Asia Pasifik Ikut Jeblok Akibat Pandemi

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 18:30 WIB
Waduh, Skor Tax Ratio Negara Asia Pasifik Ikut Jeblok Akibat Pandemi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mayoritas negara-negara di Asia-Pasifik mengalami penurunan tax ratio akibat pandemi Covid-19.

Pada 2020, rata-rata tax ratio negara Asia dan Pasifik sebesar 19,1% atau menurun 1,2 poin persentase bila dibandingkan dengan tax ratio pada tahun sebelumnya.

"Penurunan tax ratio didorong oleh penurunan penerimaan pajak barang dan jasa di 21 negara," tulis OECD dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tahun 2020 menjadi tahun yang buruk bagi negara-negara Pasifik akibat anjloknya aktivitas pariwisata. Pada 2020, kunjungan wisatawan tercatat turun sebesar 99% hingga 100%.

Vanuatu tercatat mengalami penurunan tax ratio hingga 2,8 poin persentase, sedangkan Fiji mencatatkan penurunan tax ratio sebesar 5,7 poin persentase. Di Cook Island, tax ratio tercatat turun hingga 8,3 poin persentase.

Negara-negara Pasifik tercatat banyak menggantungkan penerimaan pada PPN dan pajak berbasis konsumsi lainnya. Turunnya kunjungan wisatawan berdampak besar terhadap kinerja pajak tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Negara-negara Asia yang mengalami penurunan tax ratio terbesar akibat Covid-19 antara lain Kirgizstan, China, Kazakhstan, dan Mongolia. Penurunan tax ratio di Kirgizstan dan China mencapai 2 poin persentase, sedangkan di Kazakhstan dan Mongolia sebesar 2,6 poin persentase.

Rasio PPN di Kirgizstan tercatat tergerus sebesar 1,7 poin persentase akibat turunnya impor. Adapun penurunan tax ratio di China disebabkan oleh turunnya penerimaan dari social security contribution (SSC) atau iuran jaminan sosial dan juga PPN.

Tax ratio Kazakhstan mengalami penurunan akibat turunnya setoran pajak dari produksi mineral dan ekspor. Adapun Mongolia mencatatkan penurunan penerimaan dari hampir seluruh jenis pajak sebagai imbas dari pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra