KABUPATEN PURWAKARTA

Waduh, Setoran BPHTB Cuma 7,8% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 10:37 WIB
Waduh, Setoran BPHTB Cuma 7,8% dari Target

PURWAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta merilis sejumlah capaian penerimaan pajak tahun 2017. Dari rilis tersebut, ada pekerjaan rumah yang menanti karena minimnya capaian penerimaan pajak dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Purwakarta Ratna Mustika mengatakan setoran BPHTB hingga akhir tahun 2017 baru mencapai Rp38,5 miliar. Angka ini jauh dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp494 miliar. Artinya capaian BPHTB baru tercapai 7,8% dari target.

“Kendalanya kebanyakan jual beli tanah dilakukan di bawah tangan. Nanti kalau mau urus sertifikat baru mengurus BPHTB,” ujarnya, Selasa (19/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ratna mengatakan ada faktor lain dari minimnya setoran pajak BPHTB. Argumennya karena jual beli tanah tidak dilakukan setiap hari dan banyaknya jual beli tanah yang tidak dilakukan di kantor notaris. Oleh karena itu, jumlah setoran ini tidak bisa dijadikan dasar acuan.

Berbeda dengan pajak BPHTB yang melenceng jauh dari target penerimaan. Instrumen pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Purwakarta justru melebihi target. Data per 13 Desember 2017, jumlah penerimaannya mencapai 108% dari target sebesar Rp65 miliar.

“Sejauh ini melebihi ekspektasi ya. Kami yakinkan sudah tidak ada PR khusus untuk pencapaian target PBB. Tunggakan PBB yang belum membayar memang ada, tetapi kami belum bisa menyebut detail mengingat perincian yang belum selesai,” tutur Ratna dilansir headlinejabar.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, setoran pajak PBB masih bisa bertumbuh hingga akhir tahun. Pasalnya, ada piutang PBB yang belum ditelusuri dan jumlahnya sebesar Rp15 miliar. Jumlah ini disumbang dari kebijakan peralihan aset PBB yang semula di bawah kewenangan pemerintah pusat kemudian dialihkan kepada daerah.

“Bapenda berterima kasih kepada warga Purwakarta yang memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. Ini akan berguna untuk pembangunan Purwakarta,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?