KABUPATEN PURWAKARTA

Waduh, Setoran BPHTB Cuma 7,8% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2017 | 10:37 WIB
Waduh, Setoran BPHTB Cuma 7,8% dari Target

PURWAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta merilis sejumlah capaian penerimaan pajak tahun 2017. Dari rilis tersebut, ada pekerjaan rumah yang menanti karena minimnya capaian penerimaan pajak dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Purwakarta Ratna Mustika mengatakan setoran BPHTB hingga akhir tahun 2017 baru mencapai Rp38,5 miliar. Angka ini jauh dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp494 miliar. Artinya capaian BPHTB baru tercapai 7,8% dari target.

“Kendalanya kebanyakan jual beli tanah dilakukan di bawah tangan. Nanti kalau mau urus sertifikat baru mengurus BPHTB,” ujarnya, Selasa (19/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ratna mengatakan ada faktor lain dari minimnya setoran pajak BPHTB. Argumennya karena jual beli tanah tidak dilakukan setiap hari dan banyaknya jual beli tanah yang tidak dilakukan di kantor notaris. Oleh karena itu, jumlah setoran ini tidak bisa dijadikan dasar acuan.

Berbeda dengan pajak BPHTB yang melenceng jauh dari target penerimaan. Instrumen pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Purwakarta justru melebihi target. Data per 13 Desember 2017, jumlah penerimaannya mencapai 108% dari target sebesar Rp65 miliar.

“Sejauh ini melebihi ekspektasi ya. Kami yakinkan sudah tidak ada PR khusus untuk pencapaian target PBB. Tunggakan PBB yang belum membayar memang ada, tetapi kami belum bisa menyebut detail mengingat perincian yang belum selesai,” tutur Ratna dilansir headlinejabar.com.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Menurutnya, setoran pajak PBB masih bisa bertumbuh hingga akhir tahun. Pasalnya, ada piutang PBB yang belum ditelusuri dan jumlahnya sebesar Rp15 miliar. Jumlah ini disumbang dari kebijakan peralihan aset PBB yang semula di bawah kewenangan pemerintah pusat kemudian dialihkan kepada daerah.

“Bapenda berterima kasih kepada warga Purwakarta yang memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. Ini akan berguna untuk pembangunan Purwakarta,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko