KABUPATEN JAYAPURA

Waduh, Realisasi PAD Per September Baru 66%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 16 Oktober 2017 | 17:02 WIB
Waduh, Realisasi PAD Per September Baru 66%

SENTANI, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jayapura hingga September 2017 baru mencapai Rp67,5 miliar atau sekitar 66% dari target Rp101,7 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus H. Tegay mengatakan target PAD tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp16,9 miliar atau sekitar 20% dari target awal APBD 2017 senilai Rp84,5 miliar.

“Sejauh ini sudah mencapai 66% dari target. Namun kami tetap akan melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkannya hingga akhir tahun 2017 nanti,” ujarnya, Jumat (13/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Theo menjelaskan per September ini seharusnya sudah harus mencapai 75% dari target. Tapi, dari hitung-hitungan Bappenda memang baru mencapai 66. Artinya, masih kurang hingga 9%.

“Namun kami di Bappenda tetap optimis dengan kenaikan untuk target perubahan. Kami upayakan per 31 Desember 2017 bisa melebihi (over) target pendapatan daerah,” paparnya seperti dilansir dari pasificpos.com.

Theo menjelaskan komponen PAD di Kabupaten Jayapura terdiri empat sumber yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Nah, tentunya dari data yang telah kami sajikan memang khususnya di empat komponen yang lebih besar peningkatannya itu terjadi peningkatan di komponen pajak daerah,” jelasnya.

Kendati demikian, realisasi PAD Kabupaten Jayapura dari berbagai sektor dalam kurun waktu lima tahun terakhir, 2012-2017 terus meningkat. Data dari Bappenda Jayapura mencatat, pada 2012 PAD telah menyentuh angka Rp32,5 miliar dan di tahun 2013 naik hingga Rp41,9 miliar.

Kenaikan signifikan kembali terjadi pada 2014 dengan capaian PAD mencapai Rp80,1 miliar. Namun pada 2015 sempat mengalami penurunan menjadi Rp74,1. Lalu, pada 2016 kembali terjadi kenaikan yang signifikan mencapai Rp87,2 miliar.

"Untuk merealisasikan target PAD tahun 2017 ini maupun di tahun 2018 nanti, berbagai terobosan kebijakan inovatif yang tidak membebani rakyat akan terus dilakukan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN