KABUPATEN LEBONG

Waduh.. Ratusan Mobil Dinas Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 08:21 WIB
Waduh.. Ratusan Mobil Dinas Belum Bayar Pajak

LEBONG, DDTCNews - Persoalan kepatuhan membayar pajak ternyata bukan hanya datang dari masyarakat umum. Pemerintah daerah (Pemda) pun punya persoalan serupa perihal tertib dalam membayar pajak.

Hal ini yang terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pemda setempat ternyata punya tunggakan pajak kendaraan dinas hingga ratusan unit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Mirwan Effendi sebut penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas (Kendis) Pemda Lebong sejak tahun 2008 lalu tidaklah mudah. Menurutnya pembayaran harus melalui prosedur berupa pendataan dan penganggaran terlebih dahulu.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Prosedur pembayarannya tidak mudah, Tergantung prosesnya," katanya, Minggu (20/5).

Mirwan mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data kendaraan dinas yang menunggak. Setidaknya tercatat tunggakan pajak sebanyak 713 kendaraan. Sebagian besar berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) periode sebelumnya.

"Berdasarkan datanya ada, tinggal prosedur pembayaran harus melalui tahapan penganggaran dan pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terang Mirwan dilansir Bengkulu News.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sementara itu, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Amirudin Iskandar belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal tunggakan pajak kendaraan dinas Pemda Lebong. Pasalnya, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan BPK.

“Kita masih tahap mendata ulang, karena sedang pemindahan data untuk BPK. Kami belum bisa ngasih,” ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?