LEBONG, DDTCNews - Persoalan kepatuhan membayar pajak ternyata bukan hanya datang dari masyarakat umum. Pemerintah daerah (Pemda) pun punya persoalan serupa perihal tertib dalam membayar pajak.
Hal ini yang terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pemda setempat ternyata punya tunggakan pajak kendaraan dinas hingga ratusan unit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Mirwan Effendi sebut penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas (Kendis) Pemda Lebong sejak tahun 2008 lalu tidaklah mudah. Menurutnya pembayaran harus melalui prosedur berupa pendataan dan penganggaran terlebih dahulu.
"Prosedur pembayarannya tidak mudah, Tergantung prosesnya," katanya, Minggu (20/5).
Mirwan mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data kendaraan dinas yang menunggak. Setidaknya tercatat tunggakan pajak sebanyak 713 kendaraan. Sebagian besar berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) periode sebelumnya.
"Berdasarkan datanya ada, tinggal prosedur pembayaran harus melalui tahapan penganggaran dan pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terang Mirwan dilansir Bengkulu News.
Sementara itu, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Amirudin Iskandar belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal tunggakan pajak kendaraan dinas Pemda Lebong. Pasalnya, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan BPK.
“Kita masih tahap mendata ulang, karena sedang pemindahan data untuk BPK. Kami belum bisa ngasih,” ungkapnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.