PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Waduh, Ratusan Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak 1-3 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:47 WIB
Waduh, Ratusan Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak 1-3 Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BETUN, DDTCNews—Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (UPT-Penda) Bapenda NTT wilayah Malaka menyebutkan masih ada ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Malaka yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Penda wilayah Malaka Clara MF Bano mengatakan sebanyak 314 kendaraan motor dan mobil pelat merah masih menunggak pembayaran PKB. Tunggakannya bervariasi antara satu tahun sampai dengan tiga tahun pajak.

“Kami mengharapkan kendaraan Dinas Pemkab Malaka bebas tunggakan PKB. Kami tetap dan terus mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemkab Malaka,” katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Clara menyebutkan komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan dengan Pemkab Malaka perihal tunggakan pajak kendaraan dinas. Dia berharap dengan Pemkab Malaka melunasi seluruh tunggakan pajak tahun ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Malaka Aloysius Payong mengatakan telah berkoordinasi dengan UPT Pemda untuk meneruskan tunggakan pajak tersebut kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dia meminta para pimpinan SKPD yang memiliki tunggakan PKB untuk segera membayar ke kas provinsi. Menurutnya, sudah ada pos anggaran operasional di setiap SKPD untuk pembayaran kewajiban pajak kendaraan bermotor dinas terkait.

"Ini preseden tidak baik. Kami lagi koordinasikan dengan SKPD terkait untuk segera bayar. Setiap SKPD sudah dapat alokasi biaya operasional kendaraan termasuk bayar pajak," ujarnya dilansir Pos Kupang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN