PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Waduh... Perda Pajak Sarang Burung Walet Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 11:56 WIB
Waduh... Perda Pajak Sarang Burung Walet Bakal Dicabut

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram akan mencabut peraturan daerah (perda) tentang pajak sarang burung walet karena dinilai tidak potensial menjadi pajak daerah. Hal ini disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang akan segera melakukan kajian atas rencana pencabutan tersebut.

Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan telah membentuk tim untuk mengkaji rencana tersebut dengan melibatkan akademisi, pakar ekonomi dan unsur lainnya agar bisa melakukan kajian secara detail sehingga usulan tersebut tidak menyalahi ketentuan yang ada.

“Untuk mengkaji pencabutan perda tentang pajak sarang burung walet, kami akan membentuk tim yang akan melibatkan pihak luar. Kami tidak ingin setelah perda dicabut ternyata sarang burung walet potensial menjadi pajak daerah. Karena itu, kajian akan kami lakukan secara detail dan menyeluruh,” katanya, Jumat (27/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutn Syakirin, tingkat kesulitan untuk penagihan pajak sarang burung walet ini cukup tinggi. Pasalnya, sejauh ini belum ada pengusaha yang mengajukan izin usaha sarang burung walet. Padahal izin usaha itu yang akan digunakan untuk menjadi dasar BKD dalam melakukan penarikan pajak.

“Jika tidak ada izin, maka penarikan pajak sama artinya menjadi tidak sah,” ujarnya.

Syakirin menambahkan pajak sarang burung walet dinilai tidak potensial karena selain belum ada pengusaha yang memiliki izin, realisasi pajak sarang burung walet dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Kendati target yang ditetapkan untuk pajak sarang burung walet hanya Rp5 juta, namun target tersebut tidak pernah tercapai bahkan realisasinya sangat kecil.

“Untuk tahun ini, dari Januari sampai sekarang realisasinya masih nol dari target Rp5 juta. Sementara untuk tahun lalu realisasinya hanya sekitar Rp100 ribu,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko