PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Waduh... Perda Pajak Sarang Burung Walet Bakal Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 11:56 WIB
Waduh... Perda Pajak Sarang Burung Walet Bakal Dicabut

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram akan mencabut peraturan daerah (perda) tentang pajak sarang burung walet karena dinilai tidak potensial menjadi pajak daerah. Hal ini disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang akan segera melakukan kajian atas rencana pencabutan tersebut.

Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan telah membentuk tim untuk mengkaji rencana tersebut dengan melibatkan akademisi, pakar ekonomi dan unsur lainnya agar bisa melakukan kajian secara detail sehingga usulan tersebut tidak menyalahi ketentuan yang ada.

“Untuk mengkaji pencabutan perda tentang pajak sarang burung walet, kami akan membentuk tim yang akan melibatkan pihak luar. Kami tidak ingin setelah perda dicabut ternyata sarang burung walet potensial menjadi pajak daerah. Karena itu, kajian akan kami lakukan secara detail dan menyeluruh,” katanya, Jumat (27/8).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutn Syakirin, tingkat kesulitan untuk penagihan pajak sarang burung walet ini cukup tinggi. Pasalnya, sejauh ini belum ada pengusaha yang mengajukan izin usaha sarang burung walet. Padahal izin usaha itu yang akan digunakan untuk menjadi dasar BKD dalam melakukan penarikan pajak.

“Jika tidak ada izin, maka penarikan pajak sama artinya menjadi tidak sah,” ujarnya.

Syakirin menambahkan pajak sarang burung walet dinilai tidak potensial karena selain belum ada pengusaha yang memiliki izin, realisasi pajak sarang burung walet dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kendati target yang ditetapkan untuk pajak sarang burung walet hanya Rp5 juta, namun target tersebut tidak pernah tercapai bahkan realisasinya sangat kecil.

“Untuk tahun ini, dari Januari sampai sekarang realisasinya masih nol dari target Rp5 juta. Sementara untuk tahun lalu realisasinya hanya sekitar Rp100 ribu,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?