DEPRESIASI RUPIAH

Waduh, Pengusaha Bakal Ikut Kencangkan 'Ikat Pinggang'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 September 2018 | 16:35 WIB
Waduh, Pengusaha Bakal Ikut Kencangkan 'Ikat Pinggang'

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mulai mengencangkan ‘ikat pinggang’ menyusul adanya depresiasi nilai tukar rupiah dan ketidakpastian ekonomi global. Apalagi, pemerintah juga sudah mengerem beberapa proyek dengan alasan pengurangan arus impor.

Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional mengatakan pelaku usaha punya strategi tersendiri dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Salah satu langkah yang ditempuh yakni efisiensi.

“Kita tetap harus melakukan pengetatan ‘ikat pinggang’. Ya jelas pasti ada [pengaruh] ke kinerja perusahaan karena mengerem ekspansi bisnis,” ujarnya di kantor Kementerian perdagangan, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Langkah ini, hasil pengamatannya, tidak hanya berlaku pada sektor swasta. Dia melihat pemerintah juga telah mengurangi kapasitas belanja, terutama di bidang kelistrikan. Langkah ini dibaca pelaku usaha sektor swasta sehingga menerapkan kebijakan serupa.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menunda proyek pembangkit listrik sekitar 15.200 MW untuk mengurangi impor. Proyek pembangkit listrik yang disetop ini merupakan proyek yang belum masuk kepada tahapan financial close.

“Pemerintah sendiri sudah mengerem proyek-proyek listrik mau ditunda, jadi ini sekarang sudah mulai kelihatan bahwa perusahaan banyak yang antisipatif,” katanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Terkait respons terhadap pergerakan nilai tukar rupiah, menurut Shinta, skema lindung nilai (hedging) akan ditempuh. Dia berpendapat langkah ini akan dijalankan oleh perusahaan yang mempunyai kewajiban pembayaran utang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai tukar rupiah dari awal tahun hingga hari ini sudah melemah lebih dari 9%. Kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) pada Jumat (7/9/2018) berada di level Rp14.884 per dolar AS, menguat tipis dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.891 per dolar AS.

Di perdagangan spot pada hari yang sama, berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup berada di level Rp14.820 per dolar AS. Kendati masih mencatatkan level terlemah setelah krisis moneter 1998, rupiah kemarin mengalami penguatan 0,49% dibandingkan hari sebelumnya Rp14.893 per dolar AS.

Hedging sudah dilakukan, saya rasa sama-sama harus kita lalui,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra