KOTA MATARAM

Waduh, Pengelola Parkir di RSUD Mataram Tunggak Pajak Rp900 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:00 WIB
Waduh, Pengelola Parkir di RSUD Mataram Tunggak Pajak Rp900 Juta

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram, NTB segera mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak atas pengelolaan parkir di rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.

Sekretaris Daerah Kota Mataram Effendi Eko Saswito mengatakan total tunggakan pajak atas lahan parkir di RSUD Kota Mataram mencapai Rp900 juta.

“Penyelesaiannya sudah disepakati antara Inspektorat dengan D’Parking [pengelola parkir di RSUD Kota Mataram],” kata Eko dilansir suarantb.com, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Eko menjelaskan, nominal tunggakan pajak atas lahan parkir di RSUD Kota Mataram merupakan hasil audit inspektorat. Angka tersebut melonjak dari perhitungan awal Badan Keuangan Daerah (BKD) yang hanya Rp600 juta.

Dengan demikian, Eko menjelaskan melalui SKK tersebut penyelesaian tunggakan pajak D’Parking dilakukan dengan cara mencicil dengan batas waktu yang akan ditentukan.

“Permintaan awal penyelesaian tunggakan pajak parkir tidak boleh sampai tahun 2023,” ujar Eko.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia bilang pihaknya akan mengawal kesepakatan antara D’Parking dengan pemerintah kota (pemkot) Matararam melalui bantuan Kejaksaan Negeri Mataram dalam proses penagihan.

“Pasca diserahkan SKK sudah menjadi tanggung jawab jaksa pengacara negara,” kata dia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra