KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Waduh, Pajak Penerangan Jalan Umum Naik 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 17:17 WIB
Waduh, Pajak Penerangan Jalan Umum Naik 50%

SELATPANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU) dari 5% menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif pajak yang naik sebesar 50% itu berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Meransi Agusyanto Bakar mengatakan penyesuaian tarif pajak penerangan jalan umum sejatinya bisa mencapai 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Pemkab memutuskan hanya menyesuaikan hingga 7,5% saja.

"Sebetulnya ini bukan naik, tapi penyesuaian tarif. Karena sampai tahun ini, PPJU di Kepulauan Meranti masih 5%, sehingga kami menyesuaikannya menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif jenis pajak ini sekaligus bisa menambah PAD," ujarnya di Kepulauan Meranti, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya penyesuaian tarif itu pun berdasarkan realisasi PPJU yang sudah mencapai 81% hingga bulan September 2017. Sementara target pajak tersebut dipatok sebesar Rp3 miliar sepanjang tahun 2017.

Agusyanto pun mengasumsikan target pajak penerangan jalan umum tahun 2018 bisa dinaikkan menjadi Rp4 miliar dengan tarif sebesar 7,5%. "Tahun depan, target pajak penerangan jalan umum akan ditetapkan sebesar Rp4 miliar agar semakin menggenjot realisasi PAD," tuturnya seperti dilansir goriau.com.

Dia pun mengakui akan semakin memperbanyak jumlah lampu penerangan jalan seiring penyesuaian tarif, sehingga penyesuaian tarif diimbangi dengan perbaikan fasilitas jalan umum yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Penambahan jumlah lampu penerangan jalan pun berdasarkan Pasal 56 ayat 3 UU 28/2009 yang menyebutkan penerimaan pajak penerangan jalan dialokasikan untuk penerangan jalan, modal, pembangunan dan belanja pemerintah setempat mengenai fasilitas jalan umum.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN