KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Waduh, Pajak Penerangan Jalan Umum Naik 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 17:17 WIB
Waduh, Pajak Penerangan Jalan Umum Naik 50%

SELATPANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU) dari 5% menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif pajak yang naik sebesar 50% itu berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Meransi Agusyanto Bakar mengatakan penyesuaian tarif pajak penerangan jalan umum sejatinya bisa mencapai 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Pemkab memutuskan hanya menyesuaikan hingga 7,5% saja.

"Sebetulnya ini bukan naik, tapi penyesuaian tarif. Karena sampai tahun ini, PPJU di Kepulauan Meranti masih 5%, sehingga kami menyesuaikannya menjadi 7,5%. Penyesuaian tarif jenis pajak ini sekaligus bisa menambah PAD," ujarnya di Kepulauan Meranti, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya penyesuaian tarif itu pun berdasarkan realisasi PPJU yang sudah mencapai 81% hingga bulan September 2017. Sementara target pajak tersebut dipatok sebesar Rp3 miliar sepanjang tahun 2017.

Agusyanto pun mengasumsikan target pajak penerangan jalan umum tahun 2018 bisa dinaikkan menjadi Rp4 miliar dengan tarif sebesar 7,5%. "Tahun depan, target pajak penerangan jalan umum akan ditetapkan sebesar Rp4 miliar agar semakin menggenjot realisasi PAD," tuturnya seperti dilansir goriau.com.

Dia pun mengakui akan semakin memperbanyak jumlah lampu penerangan jalan seiring penyesuaian tarif, sehingga penyesuaian tarif diimbangi dengan perbaikan fasilitas jalan umum yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Penambahan jumlah lampu penerangan jalan pun berdasarkan Pasal 56 ayat 3 UU 28/2009 yang menyebutkan penerimaan pajak penerangan jalan dialokasikan untuk penerangan jalan, modal, pembangunan dan belanja pemerintah setempat mengenai fasilitas jalan umum.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko