KABUPATEN JOMBANG

Waduh! Pajak Hotel Cuma Sumbang Rp750 Juta Per Tahun, Pemda Putar Otak

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 16:11 WIB
Waduh! Pajak Hotel Cuma Sumbang Rp750 Juta Per Tahun, Pemda Putar Otak

Ilustrasi. Petugas merapikan tempat tidur tambahan yang dipesan tamu di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan realisasi PAD dari pajak hotel rata-rata hanya sekitar Rp750 juta dalam setahun. Dalam hal ini, Bapenda akan berupaya meningkatkan penerimaannya dengan menagih pajak hotel yang belum disetorkan.

"Kemarin ada tunggakan, tetapi sudah masuk 50%," katanya, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Hartono mengatakan pajak hotel menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat terus ditingkatkan. Sejalan dengan membaiknya penanganan pandemi Covid-19, sektor pariwisata juga terus membaik sehingga banyak wisatawan berkunjung ke kabupaten tersebut.

Dia menyebut sejauh ini ada sekitar 20 hotel yang terdaftar sebagai wajib pajak hotel. Dalam hal ini, Bapenda akan mendorong kepatuhan pemilik hotel dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pengunjung.

Selain itu, upaya ekstensifikasi pajak juga bakal dilaksanakan. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terus bermunculan hotel, termasuk vila dan penginapan, yang dapat didaftarkan sebagai wajib pajak hotel.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Ke depan kita akan menyasar yang ada di [Kecamatan] Wonosalam. Di sana ada vila, penginapan, homestay, dan lain-lain yang dikenakan pajak daerah," ujarnya dilansir radarjombang.jawapos.com.

Pasal 5 ayat (3) Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah menyatakan beberapa objek yang dikenakan pajak hotel termasuk motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, homestay, guest house, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dari harga sewa kamar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP