KABUPATEN JOMBANG

Waduh! Pajak Hotel Cuma Sumbang Rp750 Juta Per Tahun, Pemda Putar Otak

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 16:11 WIB
Waduh! Pajak Hotel Cuma Sumbang Rp750 Juta Per Tahun, Pemda Putar Otak

Ilustrasi. Petugas merapikan tempat tidur tambahan yang dipesan tamu di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan realisasi PAD dari pajak hotel rata-rata hanya sekitar Rp750 juta dalam setahun. Dalam hal ini, Bapenda akan berupaya meningkatkan penerimaannya dengan menagih pajak hotel yang belum disetorkan.

"Kemarin ada tunggakan, tetapi sudah masuk 50%," katanya, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hartono mengatakan pajak hotel menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat terus ditingkatkan. Sejalan dengan membaiknya penanganan pandemi Covid-19, sektor pariwisata juga terus membaik sehingga banyak wisatawan berkunjung ke kabupaten tersebut.

Dia menyebut sejauh ini ada sekitar 20 hotel yang terdaftar sebagai wajib pajak hotel. Dalam hal ini, Bapenda akan mendorong kepatuhan pemilik hotel dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pengunjung.

Selain itu, upaya ekstensifikasi pajak juga bakal dilaksanakan. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terus bermunculan hotel, termasuk vila dan penginapan, yang dapat didaftarkan sebagai wajib pajak hotel.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ke depan kita akan menyasar yang ada di [Kecamatan] Wonosalam. Di sana ada vila, penginapan, homestay, dan lain-lain yang dikenakan pajak daerah," ujarnya dilansir radarjombang.jawapos.com.

Pasal 5 ayat (3) Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah menyatakan beberapa objek yang dikenakan pajak hotel termasuk motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, homestay, guest house, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dari harga sewa kamar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?