BELGIA

Waduh, Negara-Negara Eropa Mau Berlakukan Lagi Pajak Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 13:00 WIB
Waduh, Negara-Negara Eropa Mau Berlakukan Lagi Pajak Digital

Ilustrasi. Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews - Anggota Parlemen Eropa menyebut pajak digital atau digital services tax (DST) akan diberlakukan kembali apabila Pemerintah Amerika Serikat tidak mengadopsi proposal Pilar 1: Unified Approach.

Anggota Parlemen Eropa dari Belanda Paul Tang mengatakan apabila Pilar 1 tak diadopsi Pemerintah AS maka dorongan domestik untuk mengenakan DST atas perusahaan digital multinasional akan meningkat.

"Perwakilan dari Italia, Spanyol, dan Austria menyatakan negaranya akan memberlakukan kembali DST bila Pilar 1 tidak diberlakukan," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tang menilai implementasi Pilar 1 di AS besar kemungkinan terhambat lantaran Partai Demokrat dan Partai Republik belum satu suara dalam rapat Kongres. Pemerintah AS dan anggota kongres terlihat lebih sibuk memperdebatkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) ketimbang Pilar 1.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah salah satu pilar konsensus yang merealokasikan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional kepada negara pasar meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran di negara pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seiring dengan disepakatinya Pilar 1, sebanyak 137 negara anggota Inclusive Framework sudah menyatakan komitmennya untuk tidak mengenakan DST atas korporasi digital multinasional di negaranya masing-masing.

Awalnya, Pilar 1 ditargetkan mulai berlaku pada 2023. Meski demikian, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan Pilar 1 baru akan diimplementasikan pada 2023.

"Kami sengaja menetapkan waktu implementasi yang sangat ambisius untuk menjaga momentum. Namun, saya menduga kemungkinan besar konsensus akan diimplementasikan secara penuh mulai 2024," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann pada bulan lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN