KABUPATEN MOJOKERTO

Waduh, Muncul Dugaan Oknum Bapenda Ini Tilap Setoran PBB-P2 Rp90 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 12:30 WIB
Waduh, Muncul Dugaan Oknum Bapenda Ini Tilap Setoran PBB-P2 Rp90 Juta

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Praktik korupsi atas uang setoran pajak diduga kembali terjadi. Seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto diduga menilap setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp90 juta.

Praktik kotor ini terungkap setelah pemerintah Kecamatan Kemlagi melakukan penyisiran di level dusun. Penelusuran dilakukan karena sampai dengan akhir semester I/2022, ketaatan wajib pajak di wilayah utara Brantas ini tidak menunjukkan kenaikan signifikan.

"Situasi ini membuat pihak kecamatan penasaran dan dilakukan kroscek. Setelah ditelusuri, ternyata warga selaku wajib pajak sebenarnya sudah membayar, namun uang itu tidak disetorkan [kepada pemerintah]," ujar Camat Kemlagi Tri Cahyono Harianti dilansir Radar Mojokerto, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Temuan ini membuat pihak kecamatan melakukan evaluasi menyeluruh. Camat Kemlagi lantas mengumpulkan seluruh perangkat desa di wilayahnya. Dari penelusuran mendalam, diketahui ternyata pembayaran PBB-P2 oleh sejumlah desa sebenarnya sudah dilakukan.

Tri menyebutkan, uang yang disetorkan wajib pajak itu sudah diterima oleh salah satu petugas pemungut pajak Bapenda Mojokerto. Namun, diduga setoran pajak itu tidak diteruskan kepada pemerintah tetapi malah masuk ke kantong pribadi.

"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda langsung. Yang jelas itu sudah kami laporkan. Iya capai puluhan juta," ujar Tri lagi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai informasi, objek PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang HKPD, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP