KABUPATEN MOJOKERTO

Waduh, Muncul Dugaan Oknum Bapenda Ini Tilap Setoran PBB-P2 Rp90 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 12:30 WIB
Waduh, Muncul Dugaan Oknum Bapenda Ini Tilap Setoran PBB-P2 Rp90 Juta

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Praktik korupsi atas uang setoran pajak diduga kembali terjadi. Seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto diduga menilap setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp90 juta.

Praktik kotor ini terungkap setelah pemerintah Kecamatan Kemlagi melakukan penyisiran di level dusun. Penelusuran dilakukan karena sampai dengan akhir semester I/2022, ketaatan wajib pajak di wilayah utara Brantas ini tidak menunjukkan kenaikan signifikan.

"Situasi ini membuat pihak kecamatan penasaran dan dilakukan kroscek. Setelah ditelusuri, ternyata warga selaku wajib pajak sebenarnya sudah membayar, namun uang itu tidak disetorkan [kepada pemerintah]," ujar Camat Kemlagi Tri Cahyono Harianti dilansir Radar Mojokerto, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Temuan ini membuat pihak kecamatan melakukan evaluasi menyeluruh. Camat Kemlagi lantas mengumpulkan seluruh perangkat desa di wilayahnya. Dari penelusuran mendalam, diketahui ternyata pembayaran PBB-P2 oleh sejumlah desa sebenarnya sudah dilakukan.

Tri menyebutkan, uang yang disetorkan wajib pajak itu sudah diterima oleh salah satu petugas pemungut pajak Bapenda Mojokerto. Namun, diduga setoran pajak itu tidak diteruskan kepada pemerintah tetapi malah masuk ke kantong pribadi.

"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda langsung. Yang jelas itu sudah kami laporkan. Iya capai puluhan juta," ujar Tri lagi.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagai informasi, objek PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang HKPD, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah