KABUPATEN MOJOKERTO

Waduh, Muncul Dugaan Oknum Bapenda Ini Tilap Setoran PBB-P2 Rp90 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 12:30 WIB
Waduh, Muncul Dugaan Oknum Bapenda Ini Tilap Setoran PBB-P2 Rp90 Juta

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Praktik korupsi atas uang setoran pajak diduga kembali terjadi. Seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto diduga menilap setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp90 juta.

Praktik kotor ini terungkap setelah pemerintah Kecamatan Kemlagi melakukan penyisiran di level dusun. Penelusuran dilakukan karena sampai dengan akhir semester I/2022, ketaatan wajib pajak di wilayah utara Brantas ini tidak menunjukkan kenaikan signifikan.

"Situasi ini membuat pihak kecamatan penasaran dan dilakukan kroscek. Setelah ditelusuri, ternyata warga selaku wajib pajak sebenarnya sudah membayar, namun uang itu tidak disetorkan [kepada pemerintah]," ujar Camat Kemlagi Tri Cahyono Harianti dilansir Radar Mojokerto, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Temuan ini membuat pihak kecamatan melakukan evaluasi menyeluruh. Camat Kemlagi lantas mengumpulkan seluruh perangkat desa di wilayahnya. Dari penelusuran mendalam, diketahui ternyata pembayaran PBB-P2 oleh sejumlah desa sebenarnya sudah dilakukan.

Tri menyebutkan, uang yang disetorkan wajib pajak itu sudah diterima oleh salah satu petugas pemungut pajak Bapenda Mojokerto. Namun, diduga setoran pajak itu tidak diteruskan kepada pemerintah tetapi malah masuk ke kantong pribadi.

"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda langsung. Yang jelas itu sudah kami laporkan. Iya capai puluhan juta," ujar Tri lagi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai informasi, objek PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Merujuk pada UU 1/2022 tentang HKPD, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN