BEA CUKAI MALANG

Waduh, Minibus Ketahuan Bawa Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2024 | 16:30 WIB
Waduh, Minibus Ketahuan Bawa Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dari sebuah minibus.

MALANG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DKBC) terus berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Unit vertikal DJBC pun secara rutin melakukan patroli darat.

Yang terbaru, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal yang diangkut melalui sebuah minibus. Sebanyak 667.600 batang rokok ilegal diamankan dari patroli darat yang berlangsung pada 17-18 Januari 2024 tersebut.

"Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebelum melancarkan operasi, Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian selatan Malang menggunakan minibus warna putih.

Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp921.288.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp498.029.600.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, pengemudi sarana pengangkut berinisial G dan NA serta barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra