KABUPATEN ENDE

Waduh, Mayoritas Penunggak Pajak di Daerah Ini Adalah Kendaraan Dinas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 14:30 WIB
Waduh, Mayoritas Penunggak Pajak di Daerah Ini Adalah Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

ENDE, DDTCNews – Ribuan kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Paulus Golot, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Ende menyampaikan terdapat 1.085 kendaraan dinas pemkab Ende yang belum melunasi pajaknya.

“Namun, dari 1.828 kendaraan yang terealisasi [sudah bayar pajak] hanya 743 kendaraan bermotor,” kata Paulus dikutip, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemkab Ende untuk segera melunasi tunggakan pajak mobil dinas. Hanya saja, hingga kini belum ada respons dari pihak pemerintah setempat.

Paulus menjabarkan dari total kendaraan dinas yang tercatat, sebanyak 280 merupakan mobil dan 1.548 adalah sepeda motor.

Masalahnya, kata Paulus, dari seluruh kendaraan bermotor di Kabupaten Ebde mayoritas kendaraan yang pajaknya belum dibayar adalah kendaraan dinas. Kondisi inilah yang juga menyebabkan penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak sampai target.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Lebih lanjut, Paulus menginformasikan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ende pada 2021 senilai Rp17,35 miliar, setara 48,51% dari target Rp35,75 miliar.

“Padahal target tahun 2021 lebih kecil dari tahun sebelumnya. Kalau sebelumnya itu targetnya Rp 45 miliar lebih,” ungkap Paulus dikutip dari Pos Kupang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi