KPP PRATAMA KUBU RAYA

Waduh! KPP Minta 300 Rekening Diblokir Gara-Gara Tunggakan Menumpuk

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Waduh! KPP Minta 300 Rekening Diblokir Gara-Gara Tunggakan Menumpuk

Petugas dari KPP Pratama Kubu Raya saat berkunjung ke salah satu bank untuk memproses penyitaan rekening. (foto: DJP)

MEMPAWAH, DDTCNews - KPP Pratama Kubu Raya, Kalimantan Barat mengirim sedikitnya 300 usulan pemblokiran ke sejumlah bank di wilayah tersebut.

Dikutip dari siaran pers otoritas, langkah ini dilakukan sebagai respons atas mangkirnya wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya. Tindakan penagihan secara persuasif sudah digencarkan, tetapi wajib pajak tidak kooperatif dan malah diketahui ada wajib pajak yang selalu menghindari sepanjang semester I/2022.

"Permintaan pemblokiran sudah digencarkan sejak Juli. Kurang lebih 300 usulan pemblokiran kami sebarkan ke berbagai bank guna membuat efek jera," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kubu Raya Agis Fauziatul Azizah dilansir pajak.go.id, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Guna menindaklanjuti permintaan pemblokiran ini, JSPN didampingi petugas dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kubu Raya melakukan kunjungan ke salah satu kantor cabang bank di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Petugas menindaklanjuti penyitaan rekening milik penunggak pajak yang sudah lebih dulu diblokir.

Kepala Seksi P3 KPP Pratama Kubu Raya Widi Apidiyanto menyampaikan sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, petugas senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

"Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya pemblokiran hingga penyitaan ini," ungkap Widi.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Kubu Raya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum penyitaan dilakukan, JSPN telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang (UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU 19/2000.

Setelah dilakukan penagihan aktif melalui penyampaian Surat Paksa, tindakan penagihan selanjutnya adalah pemblokiran rekening apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik dengan melunasi tunggakannya.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tetap saja tidak melunasi utang pajaknya maka petugas akan melakukan penyitaan rekening. Penyitaan rekening ini nantinya akan dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo untuk menutupi utang pajak yang belum lunas.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Agis menyatakan KPP Pratama Kubu Raya secara aktif melakukan tindakan penyitaan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, Agis berharap wajib pajak memiliki kesadaran penuh untuk segera melunasi tunggakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 02 Oktober 2022 | 10:34 WIB

pasti kan proses penagihan aktif benar2 aktif bukan hanya kirim surat saja tapi pastikan surat tsb betul2 sampai ke pimpinan perusahaan. pastikan wp yg akan diblokir tsb didampingi konsultan pajak agar tdk ada abuse peraturan pajak yg suka dipermainkan oleh pihak pajak. kewajiban tunggakan pajak jgn lagi ditambah dgn sanksi2 yg berlipat yg tdk sesuai dgn prinsip ekonomi dan pemungutan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi