KPP PRATAMA KUBU RAYA

Waduh! KPP Minta 300 Rekening Diblokir Gara-Gara Tunggakan Menumpuk

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Waduh! KPP Minta 300 Rekening Diblokir Gara-Gara Tunggakan Menumpuk

Petugas dari KPP Pratama Kubu Raya saat berkunjung ke salah satu bank untuk memproses penyitaan rekening. (foto: DJP)

MEMPAWAH, DDTCNews - KPP Pratama Kubu Raya, Kalimantan Barat mengirim sedikitnya 300 usulan pemblokiran ke sejumlah bank di wilayah tersebut.

Dikutip dari siaran pers otoritas, langkah ini dilakukan sebagai respons atas mangkirnya wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya. Tindakan penagihan secara persuasif sudah digencarkan, tetapi wajib pajak tidak kooperatif dan malah diketahui ada wajib pajak yang selalu menghindari sepanjang semester I/2022.

"Permintaan pemblokiran sudah digencarkan sejak Juli. Kurang lebih 300 usulan pemblokiran kami sebarkan ke berbagai bank guna membuat efek jera," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kubu Raya Agis Fauziatul Azizah dilansir pajak.go.id, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Guna menindaklanjuti permintaan pemblokiran ini, JSPN didampingi petugas dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kubu Raya melakukan kunjungan ke salah satu kantor cabang bank di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Petugas menindaklanjuti penyitaan rekening milik penunggak pajak yang sudah lebih dulu diblokir.

Kepala Seksi P3 KPP Pratama Kubu Raya Widi Apidiyanto menyampaikan sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, petugas senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

"Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya pemblokiran hingga penyitaan ini," ungkap Widi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Kubu Raya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum penyitaan dilakukan, JSPN telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang (UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU 19/2000.

Setelah dilakukan penagihan aktif melalui penyampaian Surat Paksa, tindakan penagihan selanjutnya adalah pemblokiran rekening apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik dengan melunasi tunggakannya.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tetap saja tidak melunasi utang pajaknya maka petugas akan melakukan penyitaan rekening. Penyitaan rekening ini nantinya akan dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo untuk menutupi utang pajak yang belum lunas.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Agis menyatakan KPP Pratama Kubu Raya secara aktif melakukan tindakan penyitaan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, Agis berharap wajib pajak memiliki kesadaran penuh untuk segera melunasi tunggakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 02 Oktober 2022 | 10:34 WIB

pasti kan proses penagihan aktif benar2 aktif bukan hanya kirim surat saja tapi pastikan surat tsb betul2 sampai ke pimpinan perusahaan. pastikan wp yg akan diblokir tsb didampingi konsultan pajak agar tdk ada abuse peraturan pajak yg suka dipermainkan oleh pihak pajak. kewajiban tunggakan pajak jgn lagi ditambah dgn sanksi2 yg berlipat yg tdk sesuai dgn prinsip ekonomi dan pemungutan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?