PEREKONOMIAN INDONESIA

Waduh! BPS Sebut 8,42 Juta Orang Indonesia Masih Menganggur

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 13:05 WIB
Waduh! BPS Sebut 8,42 Juta Orang Indonesia Masih Menganggur

Kepala BPS Margo Yuwono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2022 sebesar 5,86%

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan terdapat 8,42 juta orang yang menganggur dari 143,72 juta angkatan kerja. Menurutnya, penduduk bekerja mengalami peningkatan sebanyak 4,25 juta orang sedangkan pengangguran turun sebanyak 680.000 orang

"Sejalan dengan membaiknya ekonomi Indonesia, keadaan ketenagakerjaan juga membaik," katanya, Senin(7/11/2022)

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Margo mengatakan tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2022 yang sebesar 5,86% sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 6,49%. Namun, angka tersebut naik 0,03 persen-poin dibandingkan dengan Februari 2022.

Pengangguran terbesar terjadi di perkotaan, yakni 7,74%, lebih tinggi 2 kali pengangguran di daerah perdesaan yang sebesar 3,43%. Tingkat pengangguran menurut daerah tempat tinggal telah menunjukkan penurunan dibandingkan Agustus 2021 maupun Februari 2022.

Kemudian, Margo memaparkan kondisi perekonomian yang makin menguat diikuti dengan peningkatan tingkat partisipasi angkatan kerja, baik pada laki-laki maupun perempuan. Tingkat partisipasi angkatan kerja menurut jenis kelamin tercatat sebesar 83,87% pada laki-laki dan 53,41% pada perempuan.

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Sebagian besar penduduk bekerja adalah sebagai pekerja penuh atau jam kerja minimal 35 jam per pekan, dengan persentase sebesar 68,46% pada Agustus 2022. Sementara itu, 31,54% sisanya merupakan pekerja tidak penuh.

"Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan dengan 2 periode sebelumnya, namun belum kembali ke level sebelum pandemi. Pada Agustus 2019, proporsi pekerja penuh sebesar 71,04%" ujarnya.

Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam 2 kategori, yakni setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu. Dibandingkan Agustus 2021, pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 4,16 persen-poin.

Adapun menurut lapangan pekerjaan, selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022, lapangan usaha pertanian masih menjadi sektor tertinggi yang menyerap tenaga kerja, yakni sebanyak 1,57 juta orang. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan, industri pengolahan, serta akomodasi dan makan minum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra