PEREKONOMIAN INDONESIA

Waduh! BPS Sebut 8,42 Juta Orang Indonesia Masih Menganggur

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 13:05 WIB
Waduh! BPS Sebut 8,42 Juta Orang Indonesia Masih Menganggur

Kepala BPS Margo Yuwono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2022 sebesar 5,86%

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan terdapat 8,42 juta orang yang menganggur dari 143,72 juta angkatan kerja. Menurutnya, penduduk bekerja mengalami peningkatan sebanyak 4,25 juta orang sedangkan pengangguran turun sebanyak 680.000 orang

"Sejalan dengan membaiknya ekonomi Indonesia, keadaan ketenagakerjaan juga membaik," katanya, Senin(7/11/2022)

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Margo mengatakan tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2022 yang sebesar 5,86% sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 6,49%. Namun, angka tersebut naik 0,03 persen-poin dibandingkan dengan Februari 2022.

Pengangguran terbesar terjadi di perkotaan, yakni 7,74%, lebih tinggi 2 kali pengangguran di daerah perdesaan yang sebesar 3,43%. Tingkat pengangguran menurut daerah tempat tinggal telah menunjukkan penurunan dibandingkan Agustus 2021 maupun Februari 2022.

Kemudian, Margo memaparkan kondisi perekonomian yang makin menguat diikuti dengan peningkatan tingkat partisipasi angkatan kerja, baik pada laki-laki maupun perempuan. Tingkat partisipasi angkatan kerja menurut jenis kelamin tercatat sebesar 83,87% pada laki-laki dan 53,41% pada perempuan.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sebagian besar penduduk bekerja adalah sebagai pekerja penuh atau jam kerja minimal 35 jam per pekan, dengan persentase sebesar 68,46% pada Agustus 2022. Sementara itu, 31,54% sisanya merupakan pekerja tidak penuh.

"Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan dengan 2 periode sebelumnya, namun belum kembali ke level sebelum pandemi. Pada Agustus 2019, proporsi pekerja penuh sebesar 71,04%" ujarnya.

Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam 2 kategori, yakni setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu. Dibandingkan Agustus 2021, pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 4,16 persen-poin.

Adapun menurut lapangan pekerjaan, selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022, lapangan usaha pertanian masih menjadi sektor tertinggi yang menyerap tenaga kerja, yakni sebanyak 1,57 juta orang. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan, industri pengolahan, serta akomodasi dan makan minum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi