BEA CUKAI SULBAGSEL

Waduh! Bea Cukai Amankan 55 Keping Kukis Mengandung Ganja di Makassar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 18:45 WIB
Waduh! Bea Cukai Amankan 55 Keping Kukis Mengandung Ganja di Makassar

Penahanan pihak yang menyelundupkan kukis mengandung ganja.

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel membongkar penyelundupan 55 keping kukis yang mengandung ganja seberat 278,3 gram. Penindakan ini dilakukan pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nazwar menjelaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi Bea Cukai Sabang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan profiling dan controlled delivery.

"Setelah dilakukan pengawasan, kami berhasil mengamankan barang bukti di dalam sebuah paket yang dikirim jasa ekspedisi," kata Nazwar, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dari hasil penyelidikan, Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulsel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini.

Terhadap barang bukti dan para pelaku telah diserahterimakan ke BNNP Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan sinergi ini merupakan bukti nyata kerja sama antarinstansi yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak negatif narkoba," pungkas Nazwar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?