KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Waduh, Bappebti Kembali Setop Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:00 WIB
Waduh, Bappebti  Kembali Setop Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) menjatuhi tindakan tegas kepada usaha penjualan expert advisor alias robot trading tak berizin. Tindakan tegas ini dijatuhkan kepada PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyampaikan kegiatan penertiban ini merupakan hasil pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi.

Perusahaan tersebut terbukti menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," kata Veri dalam siaran pers Kemendag, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan berdasarkan PP 5/2021, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak berizin usaha, menurutnya, dapat dikenakan ketentuan pidana.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat, ujarnya, bisa melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam UU 10/2011 tentang perubahan UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, kegiatan pengamanan kali ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat. Kegiatan ini juga dilakukan Kemendag sebagai tindak lanjut keputusan Satgas Waspada Investasi yang juga melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi per Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan