PROVINSI BANTEN

Waduh! Ada 2 Juta Pemilik Kendaraan di Banten Menunggak Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Waduh! Ada 2 Juta Pemilik Kendaraan di Banten Menunggak Pajak

Ilustrasi. Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatat ada sekitar 2 juta pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

Kabid Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Bapenda Banten Indra mayoritas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan wajib pajak pemilik kendaraan roda 2.

"Ada 5 juta wajib pajak, 2 juta wajib pajak nunggak. 3 juta aktif bayar pajak, tapi itu datanya dinamis," kata Indra Ginanjar Gumelar, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Bapenda Banten Rencanakan Pemutihan Denda PKB

Dalam rangka meringankan beban masyarakat, Bapenda Banten berencana untuk menggelar pemutihan denda PKB. Dengan demikian, 2 juta wajib pajak cukup membayar pokok PKB-nya saja.

"Ke depan dimungkinkan adanya denda pajak untuk menghilangkan beban masyarakat," kata Indra seperti dilansir poskota.co.id.

Program pemutihan ditargetkan dapat mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 7 Agustus 2023 baru mencapai 59% dari target senilai Rp8,5 triliun.

Baca Juga:
Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

"Masih ada waktu untuk meraih [target]. hal itu tidak semata-mata masyarakat datang [membayar pajak] tentu ada upaya kita untuk menyadarkan [masyarakat untuk membayar pajak]," kata Indra.

Indra mengatakan wajib pajak yang berencana melunasi PKB bisa melakukan pembayaran melalui beragam aplikasi seperti Samsat Ceria dan Samsat Digital Nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Rabu, 07 Desember 2022 | 07:15 WIB PENERIMAAN PAJAK

Masih Sisa Sebulan, Realisasi Penerimaan Pajak 2022 Sudah Tembus 106%

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global