KOTA SUMEDANG

Waduh, 70 Ribu Unit Kendaraan Masih Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:45 WIB
Waduh, 70 Ribu Unit Kendaraan Masih Nunggak Pajak

SUMEDANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Sumedang mencatat masih ada 70 ribu kendaraan milik wajib pajak yang belum didata ulang secara tahunan. Untuk itu, Pemkot akan menggelar bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu singkat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Sumedang Ateng Kusnandar mengatakan pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang tercatat dalam daftar 70 ribu kendaraan belum mendata ulang.

“Wajib pajak bisa segera mendaftarkan kendaraan bermotornya untuk mendapat insentif bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB tahap kedua ini hanya akan membuka pendaftaran hingga 25 Agustus 2018,” ungkapnya di Sumedang, Senin (30/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Masih ada cukup waktu bagi wajib pajak untuk mendaftarkan kendaraannya agar terbebas dari denda PKB. Kemudian untuk pembayarannya bisa dilakukan mulai 26 – 30 Agustus 2018 di Samsat maupun di bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Ateng mengimbau kepada wajib pajak penunggak PKB agar segera memanfaatkan program yang berjalan singkat itu. Disamping terbebas dari denda PKB, pendaftaran ulang kendaraan juga menjadi syarat kendaraan layak jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun untuk target penerimaan PKB, dia menyebut capaianya sudah cukup baik di pertengahan tahun ini. "Untuk pencapaian target hingga tanggal 28 juli 2018 sudah mencapai 52%,” ucapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi