KOTA SUMEDANG

Waduh, 70 Ribu Unit Kendaraan Masih Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:45 WIB
Waduh, 70 Ribu Unit Kendaraan Masih Nunggak Pajak

SUMEDANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Sumedang mencatat masih ada 70 ribu kendaraan milik wajib pajak yang belum didata ulang secara tahunan. Untuk itu, Pemkot akan menggelar bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu singkat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Sumedang Ateng Kusnandar mengatakan pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang tercatat dalam daftar 70 ribu kendaraan belum mendata ulang.

“Wajib pajak bisa segera mendaftarkan kendaraan bermotornya untuk mendapat insentif bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB tahap kedua ini hanya akan membuka pendaftaran hingga 25 Agustus 2018,” ungkapnya di Sumedang, Senin (30/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Masih ada cukup waktu bagi wajib pajak untuk mendaftarkan kendaraannya agar terbebas dari denda PKB. Kemudian untuk pembayarannya bisa dilakukan mulai 26 – 30 Agustus 2018 di Samsat maupun di bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Ateng mengimbau kepada wajib pajak penunggak PKB agar segera memanfaatkan program yang berjalan singkat itu. Disamping terbebas dari denda PKB, pendaftaran ulang kendaraan juga menjadi syarat kendaraan layak jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun untuk target penerimaan PKB, dia menyebut capaianya sudah cukup baik di pertengahan tahun ini. "Untuk pencapaian target hingga tanggal 28 juli 2018 sudah mencapai 52%,” ucapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN