KOTA SUMEDANG

Waduh, 70 Ribu Unit Kendaraan Masih Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:45 WIB
Waduh, 70 Ribu Unit Kendaraan Masih Nunggak Pajak

SUMEDANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Sumedang mencatat masih ada 70 ribu kendaraan milik wajib pajak yang belum didata ulang secara tahunan. Untuk itu, Pemkot akan menggelar bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu singkat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Sumedang Ateng Kusnandar mengatakan pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang tercatat dalam daftar 70 ribu kendaraan belum mendata ulang.

“Wajib pajak bisa segera mendaftarkan kendaraan bermotornya untuk mendapat insentif bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB tahap kedua ini hanya akan membuka pendaftaran hingga 25 Agustus 2018,” ungkapnya di Sumedang, Senin (30/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Masih ada cukup waktu bagi wajib pajak untuk mendaftarkan kendaraannya agar terbebas dari denda PKB. Kemudian untuk pembayarannya bisa dilakukan mulai 26 – 30 Agustus 2018 di Samsat maupun di bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Ateng mengimbau kepada wajib pajak penunggak PKB agar segera memanfaatkan program yang berjalan singkat itu. Disamping terbebas dari denda PKB, pendaftaran ulang kendaraan juga menjadi syarat kendaraan layak jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun untuk target penerimaan PKB, dia menyebut capaianya sudah cukup baik di pertengahan tahun ini. "Untuk pencapaian target hingga tanggal 28 juli 2018 sudah mencapai 52%,” ucapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?