KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

KUPANG, DDTCNews - Sedikitnya 300 kendaraan dinas yang dioperasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, NTT tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan pajak atas kendaraan roda 2 dan roda 4 berpelat merah di Kupang mencapai Rp1 miliar hingga April 2024.

Bupati Kupang Alexon Lumba mengakui telah mendapatkan surat pemberitahuan dari UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang. Surat tersebut meminta pemkab agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.

"Mendapat surat tersebut, saya telah memerintahkan kepala keuangan [Pemkab Kupang] untuk mencari solusi dan menyiapkan anggaran pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas," kata Alexon, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Alexon mengatakan beban biaya pajak kendaraan bermotor atas mobil dan motor dinas ditanggung oleh masing-masing OPD di bawah Pemkab Kupang. Alasannya, dana pembayaran pajak kendaraan dinas memang melekat pada OPD tersebut.

Fakta mengenai masih banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak ini, sambung Alexon, menjadi cambuk bagi pemkab untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi, penerimaan pajak oleh Pemprov NTT juga akan 'mengalir' ke kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik menegaskan pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan ranah masing-masing OPD. Meskipun kendaraan dinas adalah aset daerah, pemkab tidak bisa memonitor pembayaran pajak kendaraan karena dianggarkan pada setiap OPD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Anggaran untuk bayar pajak itu ada di masing-masing OPD. Jadi kalau mau tahu yang mana yang sudah bayar atau belum, harus minta data ke OPD," kata Okto dilansir kupangberita.

Berdasarkan data UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT, ada sekitar 77.000 kendaraan bermotor di Kabupaten Kupang. Dari angka tersebut, sebanyak 27.000 kendaraan roda 2 dan roda 4 memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp38 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja