KABUPATEN LEBONG

Waduh, 156 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:23 WIB
Waduh, 156 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Ilustrasi. 

LEBONG, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Lebong, Bengkulu mencatat ada 156 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor pada 2020.

Kepala Seksi Penagihan Samsat Kabupaten Lebong Ananto Supratno mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor terjadi pada 91 unit sepeda motor dan 65 unit mobil milik Pemkab Lebong. Total tunggakannya mencapai lebih dari Rp174 juta.

"Sangat banyak mobil yang dipakai desa belum membayar pajak," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Ananto mengatakan kasus kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut selalu terjadi setiap tahun. Beberapa kendaraan bahkan menunggak pajak hingga lebih dari 3 tahun.

Dia berencana melaporkan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut kepada Sekretaris Daerah Lebong. Saat ini, Ananto tengah menyiapkan semua berkas mengenai tunggakan pajak tersebut.

Nantinya, Pemkab Lebong akan kembali mendata organisasi perangkat daerah (OPD) pemegang kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. Pasalnya, kendaraan dinas tersebut tersebar ke berbagai OPD kecamatan hingga desa.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

Khusus pada kendaraan dinas roda empat, Ananto menyebut tunggakan pajak didominasi oleh mobil bantuan dari kementerian yang saat ini dipinjam-pakaikan Pemkab Lebong. Mobil tersebut pada saat ini menjadi kendaraan dinas bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Lebong.

Dia berharap Sekda Lebong Mustarani Abidin bisa mencari jalan keluar agar semua kendaraan dinas tersebut melunasi tunggakannya."Minggu depan semuanya akan kami sampaikan kepada bapak Sekda," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

Kamis, 19 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 08:00 WIB KOTA BENGKULU

Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN