Ilustrasi.
LEBONG, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Lebong, Bengkulu mencatat ada 156 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor pada 2020.
Kepala Seksi Penagihan Samsat Kabupaten Lebong Ananto Supratno mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor terjadi pada 91 unit sepeda motor dan 65 unit mobil milik Pemkab Lebong. Total tunggakannya mencapai lebih dari Rp174 juta.
"Sangat banyak mobil yang dipakai desa belum membayar pajak," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).
Ananto mengatakan kasus kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut selalu terjadi setiap tahun. Beberapa kendaraan bahkan menunggak pajak hingga lebih dari 3 tahun.
Dia berencana melaporkan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut kepada Sekretaris Daerah Lebong. Saat ini, Ananto tengah menyiapkan semua berkas mengenai tunggakan pajak tersebut.
Nantinya, Pemkab Lebong akan kembali mendata organisasi perangkat daerah (OPD) pemegang kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. Pasalnya, kendaraan dinas tersebut tersebar ke berbagai OPD kecamatan hingga desa.
Khusus pada kendaraan dinas roda empat, Ananto menyebut tunggakan pajak didominasi oleh mobil bantuan dari kementerian yang saat ini dipinjam-pakaikan Pemkab Lebong. Mobil tersebut pada saat ini menjadi kendaraan dinas bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Lebong.
Dia berharap Sekda Lebong Mustarani Abidin bisa mencari jalan keluar agar semua kendaraan dinas tersebut melunasi tunggakannya."Minggu depan semuanya akan kami sampaikan kepada bapak Sekda," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.