KABUPATEN LEBONG

Waduh, 156 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:23 WIB
Waduh, 156 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Ilustrasi. 

LEBONG, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Lebong, Bengkulu mencatat ada 156 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor pada 2020.

Kepala Seksi Penagihan Samsat Kabupaten Lebong Ananto Supratno mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor terjadi pada 91 unit sepeda motor dan 65 unit mobil milik Pemkab Lebong. Total tunggakannya mencapai lebih dari Rp174 juta.

"Sangat banyak mobil yang dipakai desa belum membayar pajak," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Ananto mengatakan kasus kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut selalu terjadi setiap tahun. Beberapa kendaraan bahkan menunggak pajak hingga lebih dari 3 tahun.

Dia berencana melaporkan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut kepada Sekretaris Daerah Lebong. Saat ini, Ananto tengah menyiapkan semua berkas mengenai tunggakan pajak tersebut.

Nantinya, Pemkab Lebong akan kembali mendata organisasi perangkat daerah (OPD) pemegang kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. Pasalnya, kendaraan dinas tersebut tersebar ke berbagai OPD kecamatan hingga desa.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Khusus pada kendaraan dinas roda empat, Ananto menyebut tunggakan pajak didominasi oleh mobil bantuan dari kementerian yang saat ini dipinjam-pakaikan Pemkab Lebong. Mobil tersebut pada saat ini menjadi kendaraan dinas bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Lebong.

Dia berharap Sekda Lebong Mustarani Abidin bisa mencari jalan keluar agar semua kendaraan dinas tersebut melunasi tunggakannya."Minggu depan semuanya akan kami sampaikan kepada bapak Sekda," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi