KABUPATEN LEBONG

Waduh, 156 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:23 WIB
Waduh, 156 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Ilustrasi. 

LEBONG, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Lebong, Bengkulu mencatat ada 156 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor pada 2020.

Kepala Seksi Penagihan Samsat Kabupaten Lebong Ananto Supratno mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor terjadi pada 91 unit sepeda motor dan 65 unit mobil milik Pemkab Lebong. Total tunggakannya mencapai lebih dari Rp174 juta.

"Sangat banyak mobil yang dipakai desa belum membayar pajak," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Ananto mengatakan kasus kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut selalu terjadi setiap tahun. Beberapa kendaraan bahkan menunggak pajak hingga lebih dari 3 tahun.

Dia berencana melaporkan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut kepada Sekretaris Daerah Lebong. Saat ini, Ananto tengah menyiapkan semua berkas mengenai tunggakan pajak tersebut.

Nantinya, Pemkab Lebong akan kembali mendata organisasi perangkat daerah (OPD) pemegang kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. Pasalnya, kendaraan dinas tersebut tersebar ke berbagai OPD kecamatan hingga desa.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Khusus pada kendaraan dinas roda empat, Ananto menyebut tunggakan pajak didominasi oleh mobil bantuan dari kementerian yang saat ini dipinjam-pakaikan Pemkab Lebong. Mobil tersebut pada saat ini menjadi kendaraan dinas bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Lebong.

Dia berharap Sekda Lebong Mustarani Abidin bisa mencari jalan keluar agar semua kendaraan dinas tersebut melunasi tunggakannya."Minggu depan semuanya akan kami sampaikan kepada bapak Sekda," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?