KEBIJAKAN CUKAI

Wacana Cukai Minuman Manis, Ini Produk-produk yang Bakal Kena

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juli 2023 | 10:00 WIB
Wacana Cukai Minuman Manis, Ini Produk-produk yang Bakal Kena

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan mulai mendata beberapa produk yang akan menjadi objek pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan rencana objek cukai MBDK adalah minuman berpemanis yang mengandung gula, pemanis alami, dan/atau pemanis buatan dalam kemasan, berupa ready to drink dan konsentrat. Produk ready to drink misalnya berupa produk minuman manis dalam botol, sedangkan konsentrat adalah produk minuman yang perlu pengenceran untuk diminum seperti sirup dan kental manis.

"Bentuk konsentrat juga bermacam-macam, ada yang berbentuk cair dan padat," katanya dalam Sosialisasi Cukai-CEFU 2023, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam paparan yang disampaikan Boy, pemerintah juga akan memberikan pengecualian beberapa produk sebagai objek cukai MBDK. Misalnya atas produk MBDK yang diekspor, tujuan sosial, serta dimasukkan ke tempat penimbunan berikat.

Pembebasan/tidak dipungut cukai MBDK lainnya dapat pula diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK), antara lain produk yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi (sederhana), untuk keperluan medis, serta produk madu dan jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

Dia menjelaskan pengenaan cukai MBDK merupakan upaya pengendalian konsumsi sesuai amanat UU Cukai. Selain itu, kebijakan cukai ini juga turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rencana kebijakan cukai MBDK pun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap Kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak.

"Tujuannya bukan hanya untuk penerimaan negara, tetapi negara-negara di seluruh dunia menganggap diperlukan tools pengendalian dari sisi fiskal berupa cukai karena produk MBDK sangat mudah didapat, harganya murah, namun ternyata memancing konsumsi berlebihan," ujarnya.

Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2023 | 13:06 WIB

rencana Barang Barang yang akan dikenakan Cukai , dikecualikan dengan pembebasan salah satunya Non Pabrikasi. saya rasa perlu adanya pengkajian ulang dari Pemerintah karena adanya proyeksi dampak konsumsi yang tinggi dalam Minuman Non Pabrikasi , salah satunya Minuman Kekinian. terlepas dari adanya pemilihan oleh Konsumen dengan Kategori Tingkat Kandungan Gula, namun perlu adanya aturan yang melekat , Agar Konsumsi yang dikendalikan sebagai bagian dari definisi Cukai dapat terealisasikan dengan Efektif

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP