KEBIJAKAN CUKAI

Wacana Cukai Minuman Manis, Ini Produk-produk yang Bakal Kena

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juli 2023 | 10:00 WIB
Wacana Cukai Minuman Manis, Ini Produk-produk yang Bakal Kena

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan mulai mendata beberapa produk yang akan menjadi objek pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan rencana objek cukai MBDK adalah minuman berpemanis yang mengandung gula, pemanis alami, dan/atau pemanis buatan dalam kemasan, berupa ready to drink dan konsentrat. Produk ready to drink misalnya berupa produk minuman manis dalam botol, sedangkan konsentrat adalah produk minuman yang perlu pengenceran untuk diminum seperti sirup dan kental manis.

"Bentuk konsentrat juga bermacam-macam, ada yang berbentuk cair dan padat," katanya dalam Sosialisasi Cukai-CEFU 2023, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam paparan yang disampaikan Boy, pemerintah juga akan memberikan pengecualian beberapa produk sebagai objek cukai MBDK. Misalnya atas produk MBDK yang diekspor, tujuan sosial, serta dimasukkan ke tempat penimbunan berikat.

Pembebasan/tidak dipungut cukai MBDK lainnya dapat pula diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK), antara lain produk yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi (sederhana), untuk keperluan medis, serta produk madu dan jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

Dia menjelaskan pengenaan cukai MBDK merupakan upaya pengendalian konsumsi sesuai amanat UU Cukai. Selain itu, kebijakan cukai ini juga turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Rencana kebijakan cukai MBDK pun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap Kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak.

"Tujuannya bukan hanya untuk penerimaan negara, tetapi negara-negara di seluruh dunia menganggap diperlukan tools pengendalian dari sisi fiskal berupa cukai karena produk MBDK sangat mudah didapat, harganya murah, namun ternyata memancing konsumsi berlebihan," ujarnya.

Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2023 | 13:06 WIB

rencana Barang Barang yang akan dikenakan Cukai , dikecualikan dengan pembebasan salah satunya Non Pabrikasi. saya rasa perlu adanya pengkajian ulang dari Pemerintah karena adanya proyeksi dampak konsumsi yang tinggi dalam Minuman Non Pabrikasi , salah satunya Minuman Kekinian. terlepas dari adanya pemilihan oleh Konsumen dengan Kategori Tingkat Kandungan Gula, namun perlu adanya aturan yang melekat , Agar Konsumsi yang dikendalikan sebagai bagian dari definisi Cukai dapat terealisasikan dengan Efektif

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?