KEBIJAKAN CUKAI

Wacana Cukai Minuman Manis, Ini Produk-produk yang Bakal Kena

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juli 2023 | 10:00 WIB
Wacana Cukai Minuman Manis, Ini Produk-produk yang Bakal Kena

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan mulai mendata beberapa produk yang akan menjadi objek pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan rencana objek cukai MBDK adalah minuman berpemanis yang mengandung gula, pemanis alami, dan/atau pemanis buatan dalam kemasan, berupa ready to drink dan konsentrat. Produk ready to drink misalnya berupa produk minuman manis dalam botol, sedangkan konsentrat adalah produk minuman yang perlu pengenceran untuk diminum seperti sirup dan kental manis.

"Bentuk konsentrat juga bermacam-macam, ada yang berbentuk cair dan padat," katanya dalam Sosialisasi Cukai-CEFU 2023, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dalam paparan yang disampaikan Boy, pemerintah juga akan memberikan pengecualian beberapa produk sebagai objek cukai MBDK. Misalnya atas produk MBDK yang diekspor, tujuan sosial, serta dimasukkan ke tempat penimbunan berikat.

Pembebasan/tidak dipungut cukai MBDK lainnya dapat pula diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK), antara lain produk yang dibuat dan dikemas nonpabrikasi (sederhana), untuk keperluan medis, serta produk madu dan jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

Dia menjelaskan pengenaan cukai MBDK merupakan upaya pengendalian konsumsi sesuai amanat UU Cukai. Selain itu, kebijakan cukai ini juga turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Rencana kebijakan cukai MBDK pun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap Kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak.

"Tujuannya bukan hanya untuk penerimaan negara, tetapi negara-negara di seluruh dunia menganggap diperlukan tools pengendalian dari sisi fiskal berupa cukai karena produk MBDK sangat mudah didapat, harganya murah, namun ternyata memancing konsumsi berlebihan," ujarnya.

Pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2023 | 13:06 WIB

rencana Barang Barang yang akan dikenakan Cukai , dikecualikan dengan pembebasan salah satunya Non Pabrikasi. saya rasa perlu adanya pengkajian ulang dari Pemerintah karena adanya proyeksi dampak konsumsi yang tinggi dalam Minuman Non Pabrikasi , salah satunya Minuman Kekinian. terlepas dari adanya pemilihan oleh Konsumen dengan Kategori Tingkat Kandungan Gula, namun perlu adanya aturan yang melekat , Agar Konsumsi yang dikendalikan sebagai bagian dari definisi Cukai dapat terealisasikan dengan Efektif

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN