Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali ramai diperbincangkan publik. Di media sosial (medsos) X dan Tiktok, warganet membicarakan kabar tentang NIK yang harus 'digabung' dengan NPWP paling lambat 31 Desember 2023.
Rencana pemanfaatan NIK sebagai NPWP sebenarnya bukan hal baru. Integrasi NIK-NPWP sudah berjalan sejak 14 Juli 2022. Namun, implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP baru berjalan pada pertengahan 2024 mendatang bersamaan dengan penerapan coretax administration system. Secara sederhana, nantinya NIK akan berlaku sebagai NPWP.
"NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti beberapa waktu lalu, dikutip pada Kamis (7/12/2023).
DJP mengatakan, pemerintah masih akan melakukan habituasi atau pembiasaan bagi wajib pajak dalam menggunakan NIK sebagai NPWP. DJP juga masih perlu menjalankan sejumlah pengujian di sistem administrasi perpajakannya.
Untuk saat ini, wajib pajak masih dapat mengakses layanan administrasi perpajakan menggunakan NPWP berformat 15 digit. Ke depan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan diperlukan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah melalui UU HPP dan PMK 112/2022 mengatur bahwa NIK mulai digunakan sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.
Bagi wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah, NPWP berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP berformat 16 digit.
Selanjutnya, NPWP cabang juga akan digantikan dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut cabang.
Cara Validasi NIK-NPWP
Pemadanan NIK-NPWP sebenarnya bisa berlaku secara otomatis oleh DJP. Namun, apabila data kependudukan berbeda dengan data yang tersimpan oleh DJP, validasi bisa saja terkendala. Karenanya, wajib pajak perlu mengecek sendiri apakah NIK-nya sudah padan dengan NPWP atau belum.
Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.