KP2KP SIDRAP

Verifikasi Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjungi WP Calon PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:34 WIB
Verifikasi Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjungi WP Calon PKP

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) yang terdaftar sejak September 2021.

Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Kunjungan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan.

“Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak tentang hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP,” tulis informasi yang dipublikasikan pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Rabu (1/12/2021) tersebut, pemilik usaha sangat kooperatif. Petugas verifikasi KP2KP Sidrap Indra memberikan edukasi mengenai kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Ada pula kewajiban wajib PKP untuk menyetorkan PPN yang masih harus dibayar serta menyetorkan PPnBM yang terutang, melaporkan penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

"SPT Masa PPN, kurang bayar, lebih bayar, maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar Rp500.000," ujar Indra.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun hak wajib pajak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BKP atau JKP. Wajib pajak PKP juga dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi kelebihan pajak apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.

“Bapak/Ibu harus cermati hak dan kewajiban pajak PKP,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?