KP2KP SIDRAP

Verifikasi Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjungi WP Calon PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:34 WIB
Verifikasi Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjungi WP Calon PKP

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) yang terdaftar sejak September 2021.

Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Kunjungan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan.

“Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak tentang hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP,” tulis informasi yang dipublikasikan pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Rabu (1/12/2021) tersebut, pemilik usaha sangat kooperatif. Petugas verifikasi KP2KP Sidrap Indra memberikan edukasi mengenai kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Ada pula kewajiban wajib PKP untuk menyetorkan PPN yang masih harus dibayar serta menyetorkan PPnBM yang terutang, melaporkan penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

"SPT Masa PPN, kurang bayar, lebih bayar, maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar Rp500.000," ujar Indra.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Adapun hak wajib pajak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BKP atau JKP. Wajib pajak PKP juga dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi kelebihan pajak apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.

“Bapak/Ibu harus cermati hak dan kewajiban pajak PKP,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko