ADMINISTRASI PAJAK

Validasi NIK-NPWP Paling Lambat Akhir Tahun, Sosialisasi Sasar Dokter

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2023 | 13:30 WIB
Validasi NIK-NPWP Paling Lambat Akhir Tahun, Sosialisasi Sasar Dokter

Petugas KPP Pratama Atambua saat memberikan asistensi validasi NIK-NPWP di RSUD Kefamenanu. (foto: DJP)

TIMOR TENGAH UTARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mempercepat cakupan validasi data NIK menjadi NPWP.

Salah satunya, seperti KPP Pratama Atambua, NTT yang menggelar sosialisasi dengan sasaran peserta seluruh tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu. Melalui kegiatan tersebut, petugas pajak memberikan pendampingan kepada dokter, PNS RSUD, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memadankan NIK-nya sebagai NPWP.

"Perlu diingat kembali bahwa implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP dilakukan mulai 1 Januari 2024," tulis KPP Pratama Atambua dalam rilisnya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, wajib pajak perlu menyinkronkan 4 data penting, yakni data utama, data lainnya, data KLU, dan data anggota keluarga. Data utama mencakup data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Sementara data lainnya mencakup data alamat pos elektronik dan nomor ponsel.

"Data utama bertujuan untuk memutakhirkan NIK sesuai dengan data kependudukan. Data lainnya bertujuan untuk memperbarui surel dan nomor telepon aktif," tulis KPP Pratama Atambua.

Kemudian, validasi data KLU bertujuan menyinkronkan data pekerjaan atau usaha wajib pajak. Adapun data anggota keluarga mencakup data anggota keluarga berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dengan adanya kegiatan tersebut, KPP Pratama Atambua berharap para wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Wajib pajak pun dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil tersebut, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi. Melalui menu Profil, wajib pajak juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra