VAKSIN COVID-19

Vaksinasi untuk Pekerja Publik Dimulai Hari Ini, Ini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 12:13 WIB
Vaksinasi untuk Pekerja Publik Dimulai Hari Ini, Ini Kata Jokowi

Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap II pada hari ini, setelah vaksinasi tahap I diberikan kepada tenaga kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan vaksinasi tahap II akan menyasar masyarakat umum yang terdiri atas 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia. Dia berharap penerima vaksin akan terus bertambah secara signifikan setiap hari.

"Kami harapkan para pekerja publik, pelayan publik, baik itu aparat keamanan, para pedagang pasar, wartawan, atlet, juga pekerja-pekerja di toko dan mal semuanya akan divaksinasi," katanya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Jokowi mengatakan pemerintah juga akan memperluas cakupan vaksinasi hingga ke luar wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, kepala daerah di provinsi lainnya juga terus bersiap agar dapat segera memberikan vaksin kepada masyarakat umum.

Meski ada vaksinasi, Jokowi mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dia menyebut protokol kesehatan wajib dijalankan semua masyarakat, baik yang sudah atau belum memperoleh vaksin.

Hari ini, Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sempat meninjau pelaksanaan program vaksinasi pedagang di Pasar Tanah Abang. Ada ribuan pedagang tanah abang yang terdata memperoleh vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Perpres itu, dia menetapkan 3 bentuk sanksi bagi warga yang termasuk sasaran vaksinasi tetapi menolak divaksin.

Sanksi itu terdiri atas sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Simak ‘Perpes Diubah, Jokowi Beri 3 Sanksi untuk Penolak Vaksinasi’.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban menerima vaksin Covid-19 karena tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Selain sanksi penundaan bansos hingga denda, pada warga yang menolak vaksinasi hingga menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan pandemi juga dapat dikenakan ancaman sanksi sesuai ketentuan UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemerintah menargetkan bisa memberikan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta warga atau setara 60%-70% penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Adapun hingga Senin (16/2/2021), vaksinasi telah diberikan kepada sekitar 1,12 juta orang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 16:02 WIB

semakin cepatnya proses vaksinasi ini dapat membuat keaadan masyarakat indonesia ini menjadi stabil seperti semuala lagi

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra