VAKSIN COVID-19

Vaksinasi untuk Pekerja Publik Dimulai Hari Ini, Ini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 12:13 WIB
Vaksinasi untuk Pekerja Publik Dimulai Hari Ini, Ini Kata Jokowi

Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap II pada hari ini, setelah vaksinasi tahap I diberikan kepada tenaga kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan vaksinasi tahap II akan menyasar masyarakat umum yang terdiri atas 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia. Dia berharap penerima vaksin akan terus bertambah secara signifikan setiap hari.

"Kami harapkan para pekerja publik, pelayan publik, baik itu aparat keamanan, para pedagang pasar, wartawan, atlet, juga pekerja-pekerja di toko dan mal semuanya akan divaksinasi," katanya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Jokowi mengatakan pemerintah juga akan memperluas cakupan vaksinasi hingga ke luar wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, kepala daerah di provinsi lainnya juga terus bersiap agar dapat segera memberikan vaksin kepada masyarakat umum.

Meski ada vaksinasi, Jokowi mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dia menyebut protokol kesehatan wajib dijalankan semua masyarakat, baik yang sudah atau belum memperoleh vaksin.

Hari ini, Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sempat meninjau pelaksanaan program vaksinasi pedagang di Pasar Tanah Abang. Ada ribuan pedagang tanah abang yang terdata memperoleh vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Perpres itu, dia menetapkan 3 bentuk sanksi bagi warga yang termasuk sasaran vaksinasi tetapi menolak divaksin.

Sanksi itu terdiri atas sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Simak ‘Perpes Diubah, Jokowi Beri 3 Sanksi untuk Penolak Vaksinasi’.

Baca Juga:
Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban menerima vaksin Covid-19 karena tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Selain sanksi penundaan bansos hingga denda, pada warga yang menolak vaksinasi hingga menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan pandemi juga dapat dikenakan ancaman sanksi sesuai ketentuan UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemerintah menargetkan bisa memberikan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta warga atau setara 60%-70% penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Adapun hingga Senin (16/2/2021), vaksinasi telah diberikan kepada sekitar 1,12 juta orang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 16:02 WIB

semakin cepatnya proses vaksinasi ini dapat membuat keaadan masyarakat indonesia ini menjadi stabil seperti semuala lagi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja