RAPBN 2022

Vaksinasi Dikebut, Anggaran Kesehatan Nyaris 10% Belanja Pemerintah

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:50 WIB
Vaksinasi Dikebut, Anggaran Kesehatan Nyaris 10% Belanja Pemerintah

Sejumlah petugas kesehatan memeriksa kesehatan siswa-siswi SMP yang akan mengikuti vaksinasi COVID-19 di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo untuk belanja sektor kesehatan pada tahun depan. Besarnya anggaran kesehatan merespons penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.

Merujuk kepada Nota Keuangan RAPBN 2022, anggaran kesehatan diusulkan sebesar Rp255,3 triliun. Angka tersebut terkontraksi 21,8% dibanding outlook APBN 2021.

Kendati begitu, anggaran kesehatan pada RAPBN 2022 setara dengan 9,4% dari total belanja negara. Anggaran kesehatan tahun depan juga nyaris 2 kali lipat dari amanat UU 9/2009. Dalam UU tersebut diatur anggaran kesehatan minimal 5% dari total belanja negara.

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

"Dari total anggaran kesehatan tahun 2022 yang mencapai Rp255.263,6 miliar, sebesar Rp115.867,4 miliar merupakan alokasi untuk penanganan Covid-19. [Penanganan Covid-19] antara lain untuk testing, klaim biaya perawatan pasien, obat, insentif tenaga kesehatan, serta pengadaan vaksin dan dukungan vaksinasi," tulis pemerintah pada nota keuangan, dikutip Jumat (20/8/2021).

Secara lebih terperinci, anggaran kesehatan pada 2022 utamanya akan digunakan untuk menyelesaikan vaksinasi. Anggaran kesehatan yang tak sedikit ini juga akan dimanfaatkan untuk mengantisipasi kebutuhan lain terkait penanganan pandemi.

Nota Keuangan RAPBN 2022 juga menyebut ketersediaan vaksin dan keterjangkauan harganya akan dijaga, khususnya melalui produksi vaksin dalam negeri. Pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk swasta, untuk menggenjot distribusi vaksin.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

"Pelaksanaan program vaksinasi, selain melalui vaksinasi program yang dibiayai pemerintah, akan dilakukan pula skema vaksinasi mandiri pada kelompok masyarakat mampu," tulis pemerintah.

Di luar program yang terkait dengan pandemi Covid-19, anggaran kesehatan pada 2022 rencananya akan digunakan untuk melanjutkan reformasi sistem kesehatan. Caranya antara lain melalui transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam kesehatan.

Selanjutnya, anggaran juga akan digunakan untuk mempercepat penurunan stunting dengan memperluas intervensi di seluruh kabupaten/kota. Kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga akan dijaga melalui pemberian bantuan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), PBPU/BP, PNS, TNI, dan Polri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

DPR Usul Belanja Pertahanan Minimal Sebesar 1 Persen PDB

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN