UU PPSK

UU PPSK Turut Mengatur Profesi Konsultan Pajak, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 10:30 WIB
UU PPSK Turut Mengatur Profesi Konsultan Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur tentang profesi konsultan pajak.

Dalam undang-undang ini, konsultan pajak dikategorikan sebagai profesi penunjang sektor keuangan.

"Profesi penunjang sektor keuangan adalah pelaku profesi sektor keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan," bunyi Pasal 1 angka 47 UU PPSK, dikutip Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Dalam melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan, profesi penunjang sektor keuangan diwajibkan untuk memberikan jasa yang independen.

Untuk menyediakan jasa bagi sektor industri keuangan, profesi penunjang sektor keuangan wajib memperoleh izin dari kementerian, lembaga, atau otoritas terkait. Untuk konsultan pajak, permohonan izin diajukan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Bila jasa diberikan ke sektor pasar modal, bank, dan industri keuangan nonbank (IKNB), konsultan pajak juga harus terdaftar di OJK. Bila jasa diberikan ke pelaku usaha ada sektor pasar uang, pasar valas, dan penyelenggara jasa pembayaran, konsultan pajak harus terdaftar di Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Pada ayat penjelas dari Pasal 259 ayat (5) UU PPSK, dijelaskan bahwa kewajiban pendaftaran ditetapkan untuk memastikan kompetensi dan keahlian profesi penunjang sektor keuangan sudah sesuai dengan syarat yang dibutuhkan oleh industri keuangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penunjang sektor keuangan ... diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 259 ayat (7) UU PPSK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini