Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur tentang profesi konsultan pajak.
Dalam undang-undang ini, konsultan pajak dikategorikan sebagai profesi penunjang sektor keuangan.
"Profesi penunjang sektor keuangan adalah pelaku profesi sektor keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan," bunyi Pasal 1 angka 47 UU PPSK, dikutip Senin (16/1/2023).
Dalam melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan, profesi penunjang sektor keuangan diwajibkan untuk memberikan jasa yang independen.
Untuk menyediakan jasa bagi sektor industri keuangan, profesi penunjang sektor keuangan wajib memperoleh izin dari kementerian, lembaga, atau otoritas terkait. Untuk konsultan pajak, permohonan izin diajukan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
Bila jasa diberikan ke sektor pasar modal, bank, dan industri keuangan nonbank (IKNB), konsultan pajak juga harus terdaftar di OJK. Bila jasa diberikan ke pelaku usaha ada sektor pasar uang, pasar valas, dan penyelenggara jasa pembayaran, konsultan pajak harus terdaftar di Bank Indonesia (BI).
Pada ayat penjelas dari Pasal 259 ayat (5) UU PPSK, dijelaskan bahwa kewajiban pendaftaran ditetapkan untuk memastikan kompetensi dan keahlian profesi penunjang sektor keuangan sudah sesuai dengan syarat yang dibutuhkan oleh industri keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penunjang sektor keuangan ... diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 259 ayat (7) UU PPSK. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.