UU HPP

UU No. 7/2021 Terbit, Program Ungkap Harta Akan Dimulai Dua Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 12:00 WIB
UU No. 7/2021 Terbit, Program Ungkap Harta Akan Dimulai Dua Bulan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengundangkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui UU No. 7/2021. Salah satu ketentuan UU HPP yang segera berlaku adalah program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Kebijakan PPS mulai berlaku pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan PPS yaitu skema kebijakan I untuk peserta tax amnesty dengan perolehan harta 1985-2015 dan skema kebijakan II untuk pengungkapan sukarela harta bersih untuk perolehan 2016-2020.

"Wajib pajak mengungkapkan harta bersih...melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada dirjen pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) UU No. 7/2021, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Melalui beleid tersebut pemerintah mencantumkan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk ikut serta dalam program pengungkapan harta sukarela yang berlaku pada skema kebijakan II PPS perolehan harta 2016-2020. Pertama, memiliki NPWP.

Kedua, adalah membayar PPh final sesuai dengan tempat penempatan harta, komitmen repatriasi harta di luar negeri, dan komitmen investasi yang telah ditentukan. Opsi investasi harta bersih terbatas pada kegiatan hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Ketiga, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Keempat, wajib pajak harus mencabut permohonan. Terdapat 9 permohonan yang wajib dicabut sebagai syarat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Lalu, permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali (PK). Adapun pencabutan perkara itu dilakukan sepanjang belum diterbitkan putusan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2021 | 23:16 WIB

Pemanfaatan pengungkapan sukarela harta berguna bagi Otoritas Pajak untuk menjaring data harta dari wajib pajak secara lebih lengkap

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit