UU HPP

UU No. 7/2021 Terbit, Program Ungkap Harta Akan Dimulai Dua Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 12:00 WIB
UU No. 7/2021 Terbit, Program Ungkap Harta Akan Dimulai Dua Bulan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengundangkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui UU No. 7/2021. Salah satu ketentuan UU HPP yang segera berlaku adalah program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Kebijakan PPS mulai berlaku pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan PPS yaitu skema kebijakan I untuk peserta tax amnesty dengan perolehan harta 1985-2015 dan skema kebijakan II untuk pengungkapan sukarela harta bersih untuk perolehan 2016-2020.

"Wajib pajak mengungkapkan harta bersih...melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada dirjen pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) UU No. 7/2021, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui beleid tersebut pemerintah mencantumkan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk ikut serta dalam program pengungkapan harta sukarela yang berlaku pada skema kebijakan II PPS perolehan harta 2016-2020. Pertama, memiliki NPWP.

Kedua, adalah membayar PPh final sesuai dengan tempat penempatan harta, komitmen repatriasi harta di luar negeri, dan komitmen investasi yang telah ditentukan. Opsi investasi harta bersih terbatas pada kegiatan hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Ketiga, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Keempat, wajib pajak harus mencabut permohonan. Terdapat 9 permohonan yang wajib dicabut sebagai syarat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Lalu, permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali (PK). Adapun pencabutan perkara itu dilakukan sepanjang belum diterbitkan putusan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2021 | 23:16 WIB

Pemanfaatan pengungkapan sukarela harta berguna bagi Otoritas Pajak untuk menjaring data harta dari wajib pajak secara lebih lengkap

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN