UU HPP

UU No. 7/2021 Terbit, Program Ungkap Harta Akan Dimulai Dua Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 12:00 WIB
UU No. 7/2021 Terbit, Program Ungkap Harta Akan Dimulai Dua Bulan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengundangkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui UU No. 7/2021. Salah satu ketentuan UU HPP yang segera berlaku adalah program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Kebijakan PPS mulai berlaku pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan PPS yaitu skema kebijakan I untuk peserta tax amnesty dengan perolehan harta 1985-2015 dan skema kebijakan II untuk pengungkapan sukarela harta bersih untuk perolehan 2016-2020.

"Wajib pajak mengungkapkan harta bersih...melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada dirjen pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) UU No. 7/2021, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui beleid tersebut pemerintah mencantumkan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk ikut serta dalam program pengungkapan harta sukarela yang berlaku pada skema kebijakan II PPS perolehan harta 2016-2020. Pertama, memiliki NPWP.

Kedua, adalah membayar PPh final sesuai dengan tempat penempatan harta, komitmen repatriasi harta di luar negeri, dan komitmen investasi yang telah ditentukan. Opsi investasi harta bersih terbatas pada kegiatan hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Ketiga, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Keempat, wajib pajak harus mencabut permohonan. Terdapat 9 permohonan yang wajib dicabut sebagai syarat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Lalu, permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali (PK). Adapun pencabutan perkara itu dilakukan sepanjang belum diterbitkan putusan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2021 | 23:16 WIB

Pemanfaatan pengungkapan sukarela harta berguna bagi Otoritas Pajak untuk menjaring data harta dari wajib pajak secara lebih lengkap

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?