UU IKN

UU IKN Baru Disahkan DPR, Pemerintah Sudah Kebut Aturan Turunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 11:30 WIB
UU IKN Baru Disahkan DPR, Pemerintah Sudah Kebut Aturan Turunan

Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus RUU IKN kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan aturan pelaksana dari Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal, UU IKN sendiri baru disahkan DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu sehingga belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menjelaskan penyiapan aturan pelaksana UU IKN dilakukan untuk mendukung eksekusi pembangunan infrastruktur ibu kota baru di lapangan nantinya.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry dikutip dari siaran pers Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Febry menambahkan, aturan pelaksana memang perlu disiapkan secara cepat karena seluruh aspek pendukung IKN perlu diatur lewat regulasi. Misalnya, pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkap Febry.

Dia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Baca Juga:
Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada sidang paripurna, Selasa (18/1.2022). Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN