UU IKN

UU IKN Baru Disahkan DPR, Pemerintah Sudah Kebut Aturan Turunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 11:30 WIB
UU IKN Baru Disahkan DPR, Pemerintah Sudah Kebut Aturan Turunan

Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus RUU IKN kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan aturan pelaksana dari Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal, UU IKN sendiri baru disahkan DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu sehingga belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menjelaskan penyiapan aturan pelaksana UU IKN dilakukan untuk mendukung eksekusi pembangunan infrastruktur ibu kota baru di lapangan nantinya.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry dikutip dari siaran pers Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Febry menambahkan, aturan pelaksana memang perlu disiapkan secara cepat karena seluruh aspek pendukung IKN perlu diatur lewat regulasi. Misalnya, pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkap Febry.

Dia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada sidang paripurna, Selasa (18/1.2022). Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra