KEBIJAKAN PAJAK

UU Ibu Kota Negara Direvisi, Mekanisme Penganggaran Otorita IKN Diubah

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 15:30 WIB
UU Ibu Kota Negara Direvisi, Mekanisme Penganggaran Otorita IKN Diubah

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara turut merevisi ketentuan pengelolaan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada dokumen konsultasi publik atas RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022, perubahan ketentuan pengelolaan anggaran diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan (4P) IKN.

"Perlu pengaturan pengelolaan anggaran/keuangan OIKN yang bersifat khusus (lex specialis) yang berbeda dengan mekanisme pengelolaan keuangan/anggaran yang berlaku pada umumnya dengan pemberlakukan masa transisi," sebut Otorita IKN, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sebelum menjadi pemda khusus (pemdasus), Otorita IKN mengelola anggaran sebagai lembaga setingkat kementerian. Bila sudah menjadi pemdasus, Otorita IKN berperan sebagai pengelola keuangan pemdasus.

Pada saat Otorita IKN sudah melakukan pengelolaan keuangan pemdasus, alokasi APBN ke Otorita IKN yang sebelumnya dilakukan melalui BA 126 bakal diubah menjadi transfer ke IKN.

Otorita IKN Bakal Punya Pendapatan Asli Tersendiri

Nanti, Otorita IKN bakal memiliki pendapatan asli tersendiri yang dikelola sendiri melalui anggaran pendapatan dan belanja IKN (APBIKN). Terdapat 3 jenis pendapatan antara lain pendapatan asli IKN, pendapatan transfer ke IKN, dan pendapatan lain IKN yang sah.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

APBN tetap akan berkontribusi terhadap keuangan Otorita IKN melalui skema transfer ke IKN dalam mekanisme pengelolaan APBIKN.

Dari sisi pembiayaan utang, Otorita IKN selaku pemdasus diberi kewenangan untuk membuka sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan 4P. Pemerintah juga dapat memberikan jaminan sesuai dengan mekanisme APBN.

Otorita IKN juga bakal dapat memperoleh pembiayaan utang dalam bentuk pinjaman dari pemerintah pusat, pinjaman dari pemda lain, pinjaman dari lembaga keuangan bank dan bukan bank, pinjaman dari luar negeri melalui Kemenkeu, dan obligasi.

Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 kepada DPR. Pembahasan atas revisi UU 3/2022 ditargetkan rampung pada Oktober 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP