UU HPP

UU HPP Punya Arti Penting Bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 12:00 WIB
UU HPP Punya Arti Penting Bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Ketum Kadin Arsjad Rasjid di acara sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kadin juga mendesak pemerintah melakukan sosialiasi terkait beleid baru ini secara lebih masif.

Ketum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan sosialisasi kebijakan yang diatur dalam UU HPP diperlukan agar lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, imbuhnya, Kadin sangat terbuka untuk melakukan sosialisasi bersama dengan DJP terkait implementasi UU HPP.

"Kami melihat dengan adanya UU HPP ini bagaimana melakukan sosialisasi bersama," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Arsjad menerangkan Kadin dan asosiasi pelaku usaha lainnya sudah bergerak terlebih dahulu dalam melakukan sosialisasi UU 7/2021. Menurutnya, kegiatan untuk menciptakan pemahaman atas UU HPP di kalangan pengusaha dan seluruh himpunan pelaku usaha.

Dia menerangkan sangat penting bagi pelaku usaha mengetahui ketentuan yang diatur dalam UU HPP. Menurutnya, beleid tersebut tidak hanya untuk pengaturan perpajakan pada saat ini, namun juga mencakup arah kebijakan perpajakan dalam jangka panjang.

"Pengusaha di Indonesia harus melihat ini sebagai UU masa kini dan masa depan. Untuk masa ini dilakukan berbagai penyederhanaan kebijakan perpajakan agar lebih mudah dimengerti," terangnya.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sementara itu, UU HPP sebagai basis regulasi jangka panjang terlihat dari mulai diperkenalkannya pajak karbon. Dia menyampaikan ketentuan tersebut menjadi basis penting dalam melakukan transformasi ekonomi yang ramah lingkungan.

"UU HPP sebagai kebijakan masa depan itu ada di pajak karbon. Ini merupakan tonggak sejarah dan menjadi harapan kami sebagai awal terbentuknya market carbon trading dan circular economy," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi