UU HPP

UU HPP Punya Arti Penting Bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 12:00 WIB
UU HPP Punya Arti Penting Bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Ketum Kadin Arsjad Rasjid di acara sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kadin juga mendesak pemerintah melakukan sosialiasi terkait beleid baru ini secara lebih masif.

Ketum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan sosialisasi kebijakan yang diatur dalam UU HPP diperlukan agar lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, imbuhnya, Kadin sangat terbuka untuk melakukan sosialisasi bersama dengan DJP terkait implementasi UU HPP.

"Kami melihat dengan adanya UU HPP ini bagaimana melakukan sosialisasi bersama," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Arsjad menerangkan Kadin dan asosiasi pelaku usaha lainnya sudah bergerak terlebih dahulu dalam melakukan sosialisasi UU 7/2021. Menurutnya, kegiatan untuk menciptakan pemahaman atas UU HPP di kalangan pengusaha dan seluruh himpunan pelaku usaha.

Dia menerangkan sangat penting bagi pelaku usaha mengetahui ketentuan yang diatur dalam UU HPP. Menurutnya, beleid tersebut tidak hanya untuk pengaturan perpajakan pada saat ini, namun juga mencakup arah kebijakan perpajakan dalam jangka panjang.

"Pengusaha di Indonesia harus melihat ini sebagai UU masa kini dan masa depan. Untuk masa ini dilakukan berbagai penyederhanaan kebijakan perpajakan agar lebih mudah dimengerti," terangnya.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Sementara itu, UU HPP sebagai basis regulasi jangka panjang terlihat dari mulai diperkenalkannya pajak karbon. Dia menyampaikan ketentuan tersebut menjadi basis penting dalam melakukan transformasi ekonomi yang ramah lingkungan.

"UU HPP sebagai kebijakan masa depan itu ada di pajak karbon. Ini merupakan tonggak sejarah dan menjadi harapan kami sebagai awal terbentuknya market carbon trading dan circular economy," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra