UU HPP

UU HPP, Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:00 WIB
UU HPP, Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini hanya punya kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang Dirjen Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Ketentuan tersebut tertuang di  Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang diubah melalui UU HPP. Ayat ini memperkenankan wajib pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT meski telah diperiksa. Hal ini bisa dilakukan sepanjang Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP.

"Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (4) UU KUP dalam UU HPP, dikutip Selasa (12/10/2021).

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut harus dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kendati wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT,  Pasal 8 ayat(4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP ini menyatakan proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4), kesempatan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini terbuka baik bagi wajib pajak yang telah maupun belum membetulkan SPT. Adapun SPT yang dimaksud dapat berupa SPT Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT itu dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.

Namun, mengacu pada penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.dUU HPP, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut,

Adapun dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT meski telah dilakukan pemeriksan. Hal ini bisa dilakukan sepanjang Dirjen Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Guna memberikan gambaran perubahan Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang lebih jelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 8 ayat (4) UU KUP terdahulu dan yang telah direvisi dalam UU HPP:

Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Pasal 8 ayat (4) UU HPP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan

 

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN