UU HPP

UU HPP, Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:00 WIB
UU HPP, Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini hanya punya kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang Dirjen Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Ketentuan tersebut tertuang di  Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang diubah melalui UU HPP. Ayat ini memperkenankan wajib pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT meski telah diperiksa. Hal ini bisa dilakukan sepanjang Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP.

"Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (4) UU KUP dalam UU HPP, dikutip Selasa (12/10/2021).

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut harus dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kendati wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT,  Pasal 8 ayat(4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP ini menyatakan proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4), kesempatan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini terbuka baik bagi wajib pajak yang telah maupun belum membetulkan SPT. Adapun SPT yang dimaksud dapat berupa SPT Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT itu dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.

Namun, mengacu pada penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.dUU HPP, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut,

Adapun dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT meski telah dilakukan pemeriksan. Hal ini bisa dilakukan sepanjang Dirjen Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Guna memberikan gambaran perubahan Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang lebih jelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 8 ayat (4) UU KUP terdahulu dan yang telah direvisi dalam UU HPP:

Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Pasal 8 ayat (4) UU HPP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan

 

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah