UU HPP

UU HPP, Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:00 WIB
UU HPP, Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini hanya punya kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang Dirjen Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Ketentuan tersebut tertuang di  Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang diubah melalui UU HPP. Ayat ini memperkenankan wajib pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT meski telah diperiksa. Hal ini bisa dilakukan sepanjang Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP.

"Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (4) UU KUP dalam UU HPP, dikutip Selasa (12/10/2021).

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut harus dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kendati wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT,  Pasal 8 ayat(4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP ini menyatakan proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4), kesempatan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini terbuka baik bagi wajib pajak yang telah maupun belum membetulkan SPT. Adapun SPT yang dimaksud dapat berupa SPT Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT itu dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.

Namun, mengacu pada penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.dUU HPP, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut,

Adapun dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT meski telah dilakukan pemeriksan. Hal ini bisa dilakukan sepanjang Dirjen Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Guna memberikan gambaran perubahan Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang lebih jelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 8 ayat (4) UU KUP terdahulu dan yang telah direvisi dalam UU HPP:

Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Pasal 8 ayat (4) UU HPP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan

 

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan