UU HPP

UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 13:00 WIB
UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan aturan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) berskema final, menyusul diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat sejumlah peraturan yang akan diterbitkan sebelum berlakunya skema PPN final. Misalnya, mengenai skema pemungutan, sektor usaha, serta jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan PPN final.

"Sampai dengan saat ini, aturan pelaksanaan terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih dalam proses penyusunan, [termasuk] tentang bagaimana skema pemungutan, jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan PPN final," katanya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

UU HPP mengatur pengenaan PPN final untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). mulai April 2022. Dalam penjelasan Pasal 9A ayat (1), disebutkan PPN final nantinya diterapkan guna memberikan kemudahan administrasi serta rasa keadilan.

Salah satu PKP yang bakal menggunakan skema PPN final yakni UMKM. Nantinya, menteri keuangan dapat menentukan besarnya PPN yang dipungut dan disetor oleh PKP yang memiliki omzet tertentu dalam 1 tahun.

Kemudian, PPN final juga dapat dikenakan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. PKP dengan kegiatan usaha tertentu antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, ketentuan PPN final nantinya juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Nelmaldrin kemudian menyebut akan ada ketentuan mengenai mekanisme penerbitan faktur pajak atas barang dan/atau jasa tertentu yang akan dikenakan PPN final. Adapun saat ini, pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu diatur dalam PMK 79/2010.

"[Mekanismenya] masih menunggu diterbitkannya aturan pelaksanaan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, serta membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif. Dia berencana mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN