UU HPP

UU HPP Diundangkan, Implementasi Klaster KUP Dilakukan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 18:30 WIB
UU HPP Diundangkan, Implementasi Klaster KUP Dilakukan Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi kebijakan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sejatinya UU 7/2021 mulai berlaku saat mulai diundangkan pada akhir Oktober 2021, utamanya untuk klaster KUP dan Cukai.

"Pada dasarnya, UU HPP memang mulai berlaku pada tanggal diundangkan," katanya Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, Neilmaldrin menjelaskan, implementasi penuh UU 7/2021 membutuhkan aturan turunan sebagai panduan dan tata cara perubahan ketentuan perpajakan. Aturan turunan tersebut berlaku untuk implementasi perubahan atau penambahan aturan pada klaster KUP.

Oleh karena itu, ujar Neilmaldrin, pemerintah akan menerapkan ketentuan dalam UU HPP secara bertahap. Ukuran penerapannya berdasarkan ketersedian aturan turunan yang sudah dirilis kepada publik.

"Mengingat beberapa perubahan dan/atau penambahan aturan dalam UU HPP memerlukan aturan turunan untuk melaksanakannya, maka hal ini akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu diterbitkannya aturan pelaksanaan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan," terangnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, perubahan dalam klaster KUP dan Cukai yang diatur melalui UU No.7/2021 mulai berlaku saat mulai diundangkan. Pada klaster KUP terdapat beberapa pokok perubahan atau penambahan yang diatur.

Ketentuan tersebut antara lain Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif. Kemudian ada penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan.

Selanjutnya, beleid ini mengatur kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak. Pengaturan asistensi penagihan pajak global dan pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.

Lalu kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN