UU HPP

UU HPP Diundangkan, Implementasi Klaster KUP Dilakukan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 18:30 WIB
UU HPP Diundangkan, Implementasi Klaster KUP Dilakukan Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi kebijakan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sejatinya UU 7/2021 mulai berlaku saat mulai diundangkan pada akhir Oktober 2021, utamanya untuk klaster KUP dan Cukai.

"Pada dasarnya, UU HPP memang mulai berlaku pada tanggal diundangkan," katanya Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Namun, Neilmaldrin menjelaskan, implementasi penuh UU 7/2021 membutuhkan aturan turunan sebagai panduan dan tata cara perubahan ketentuan perpajakan. Aturan turunan tersebut berlaku untuk implementasi perubahan atau penambahan aturan pada klaster KUP.

Oleh karena itu, ujar Neilmaldrin, pemerintah akan menerapkan ketentuan dalam UU HPP secara bertahap. Ukuran penerapannya berdasarkan ketersedian aturan turunan yang sudah dirilis kepada publik.

"Mengingat beberapa perubahan dan/atau penambahan aturan dalam UU HPP memerlukan aturan turunan untuk melaksanakannya, maka hal ini akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu diterbitkannya aturan pelaksanaan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan," terangnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Seperti diketahui, perubahan dalam klaster KUP dan Cukai yang diatur melalui UU No.7/2021 mulai berlaku saat mulai diundangkan. Pada klaster KUP terdapat beberapa pokok perubahan atau penambahan yang diatur.

Ketentuan tersebut antara lain Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif. Kemudian ada penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan.

Selanjutnya, beleid ini mengatur kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak. Pengaturan asistensi penagihan pajak global dan pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.

Lalu kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi