UU HPP

UU HPP Disahkan, Sri Mulyani Jelaskan Urgensi Reformasi Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:30 WIB
UU HPP Disahkan, Sri Mulyani Jelaskan Urgensi Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan sudah urgen untuk segera dilakukan demi menciptakan APBN yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus mengerek rasio pajak (tax ratio).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN yang sehat memerlukan penerimaan negara yang memadai. Untuk itu, rasio pajak atau perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB harus mencatatkan kinerja yang baik.

"APBN harus sehat dan berkelanjutan dengan penerimaan negara yang memadai dan risiko APBN juga harus makin terjaga dan relatif manageable," katanya dalam konferensi pers RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menilai konsumsi yang terus bertumbuh dan pendapatan per kapita yang terus meningkat adalah pertanda meningkatnya basis pajak suatu negara. Meski demikian, peraturan perpajakan yang tersedia harus dirancang untuk memungkinkan kolektibilitas.

Bila tidak, sambungnya, basis pajak tersebut tak dapat direalisasikan menjadi penerimaaan. Dalam menciptakan sistem perpajakan yang baik, menkeu berpandangan sistem perpajakan haruslah netral sehingga tidak menimbulkan distorsi yang berlebihan terhadap ekonomi.

Selain itu, sistem perpajakan juga harus efisien sehingga biaya kepatuhan atau compliance cost yang minimum. Sistem perpajakan juga harus mampu menciptakan penerimaan yang stabil dan tidak prosiklikal.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, sistem perpajakan harus memberikan kepastian hukum dan sederhana. Sistem perpajakan harus efektif sebagai instrumen kebijakan dan bisa menciptakan keadilan.

Terakhir, sistem perpajakan harus fleksibel dalam merespons perubahan teknologi, globalisasi, perubahan aktivitas usaha, dan bahkan merespons pandemi.

"Inilah yang membuat kami terus melihat sistem perpajakan secara teliti dan terus menerus diperbaiki. Maka pembahasan terus-menerus dengan DPR diperlukan untuk membangun sistem perpajakan yang baik," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN