Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menyosialisasikan skema pajak pertambahan nilai (PPN) berskema 'final' yang segera berlaku.
Suahasil mengatakan pemberlakuan PPN final telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, pemerintah perlu menyosialisasikan skema PPN tersebut secara masif, termasuk dengan melibatkan account representative (AR)
"Saya minta betul-betul dibimbing dan disosialisasikan secara detail oleh seluruh AR KPP, dan kanwil," katanya dalam Sosialisasi UU HPP, Kamis (20/1/2022).
Suahasil mengatakan UU HPP mengatur pengenaan PPN final untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Salah satu PKP yang bakal menggunakan skema PPN final yakni UMKM.
Kemudian, PPN final juga dapat dikenakan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. PKP dengan kegiatan usaha tertentu antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.
Selain itu, ketentuan PPN final juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Suahasil menyebut pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Perubahan ketentuan mengenai PPN dalam UU HPP akan mulai berlaku pada April 2022.
"Nanti detailnya pasti akan kami atur dan nanti kemudian Ibu Bapak akan mendapatkan, kalau barangnya yang termasuk ini," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.